Jakarta | Acehherald.com – Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu pointnya adalah ijtima yang memutuskan terkait hukum memberi salam lintas agama yang lazim dilakukan oleh pejabat negara.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024), menyatakan bahwa “Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” ungkapnya dengan menyebutkan poin tersebut.
Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua SC dalam kegiatan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, memaparkan bahwa hasil ijtima ulama tersebut, “Pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tegasnya lagi.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.
Dalam acara tersebut, komisi fatwa juga mengeluarkan sejumlah aturan yang tertuang dalam Panduan Hubungan Antarumat Beragama.
Selain pengucapan salam yang sesuai dengan tuntunan al-Quran, berdasrakn “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), juga disebutkan larangan bagi umat Islam untuk mengolok-olok atau merendahkan ajaran agama lain. (detik.com)