Darwati A Gani Gugat Cerai Irwandi Yusuf di Mahkamah Syariah Banda Aceh

Pantauan Acehherald.com di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Selasa (21/5/24), Darwati A Gani dan Irwandi Yusuf hadir masing-masing didampingi penasihat hukumnya untuk mengadiri sidang ke tiga dengan agenda mediasi.
Darwati A Gani dan Irwandi Yusuf. Foto dokumentasi Sajian Sedap – Grid.ID

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.COM – Darwati A Gani calon anggota DPD terpilih, diduga menggugat cerai Irwandi Yusuf di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Untuk memastikan hal ini, awak Acehherald.com mencoba menghubungi Humas Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, mengonfirmasi kebenaran perihal informasi tersebut.

Bukhari selaku Humas Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh tidak dapat memastikan apakah yang dimaksud  Darwati A Agani merupakan isteri Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh dua periode pertama 2007- 2012 dan 2017 -2018.

Pantauan Acehherald.com di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Selasa (21/5/24), Darwati A Gani dan Irwandi Yusuf hadir masing-masing didampingi penasihat hukumnya untuk mengadiri sidang ke tiga dengan agenda mediasi.

Berdasarkan penelusuran Acehherald.com di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, jadwal dan agenda sidang sudah berlangsung sebanyak tiga kali.

Sidang pertama Selasa 7 Mei 2024 dan sidang kedua Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda yang sama yaitu mediasi, namun Irwandi Yusuf tidak hadir.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Darwati A Gani yang tercatat dalam SIPP Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh dengan  perkara nomor 137/Pdt.G/2024/MS.BNA.

Laporan Erlizar Rusli

Baca Juga:  Ketua DPRK Banda Aceh Diskusi Film Bersama Sineas Muda
Kata Kunci (Tags):
darwati A gani, irwandi yusuf, gugat cerai, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,

Berita Terkini

Haba Nanggroe