Mau Jadi Bupati Aceh Besar dari Jalur Independen? Sediakan 13.059 KTP

"Dan pada Pilkada tahun 2024 untuk calon independen Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Besar harus menyiapkan jumlah dukungan minimal 13.059 orang, dengan jumlah minimal sebaran harus mencakup 50 % kecamatan yaitu 12 dari 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar," ungkapnya.
Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Buka Sosialisasi Syarat Calon Independen. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Bagi anda atau siapa saja yang berminat naik ke kursi Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar dari jalur non partai atau independen, maka segera sediakan dukungan masyarakat melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedikitnya dibutuhkan sebanyak 13.059 dukungan atau lembar KTP. Tentu saja yang masih aktif digunakan, yang nantinya akan melewati proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KIP Aceh Besar A Rahmat Adi melalui Kasubag Humas KIP Aceh Besar Rahmawati, Kamis (02/05/2024), dalam acara sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024 di Orion Hall, jalan Soekarno-Hatta, No. 17 Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah.

Rahma menyampaikan, sosialisasi ini digelar agar ada dasar untuk menyampaikan laporan bagi masyarakat terkait jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024.

“Dan pada Pilkada tahun 2024 untuk calon independen Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Besar harus menyiapkan jumlah dukungan minimal 13.059 orang, dengan jumlah minimal sebaran harus mencakup 50 % kecamatan yaitu 12 dari 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar,” ungkapnya.

Dukungan itu harus dibuktikan dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam keputusan KIP Aceh Besar nomor 137 tahun 2024 tentang syarat minimal dukungan dari jalur independen.

Sementara itu, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Asisten Tata Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP., membuka kegiatan sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024 itu.

Baca Juga:  Jumlah Pelancong ke Sabang Meningkat, Kapal Delapan Kali Sehari

Pada kesempatan itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan menyampaikan, atas nama Pj Bupati Aceh Besar, dirinya berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sukses, aman, damai dan tertib seperti yang sudah dilakukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif, kemarin.

Kemudian terkait dengan kegiatan sosialisasi pensyaratan calon independen, Farhan berharap supaya yang hadir pada hari ini benar-benar bisa mengetahui informasi yang disampaikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Yang hadir di sini harus mengetahui berapa persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang harus disiapkan dukungannya, kemudian berapa persen jumlah kecamatan dari total kecamatan yang ada di Aceh Besar,” ujarnya.

Mengenai partisipasi pemilih pada pilkada ke depan Farhan mengatakan, jika melihat Pemilu kemarin tingkat partisipasi pemilih itu lumayan besar bahkan di atas rata-rata nasional, sehingga dirinya juga berharap pada Pilkada nanti tingkat partisipasi pemilih bisa bertambah lagi.

Apalagi, menurutnya, Pilkada nanti langsung berhubungan dengan masyarakat Aceh Besar. “Kita berharap masyarakat supaya benar-benar memberikan hak suaranya, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.

Kata Kunci (Tags):
pj bupati aceh besar, pilkada 2024, balon bupati dan wabub, jalur independen, jalur partai,balon bupati dan wabub aceh besar, pemilu, kip aceh besar,

Berita Terkini

Haba Nanggroe