
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Jajaran manajemen PT Bank Aceh Syariah (BAS) kini melakukan koordinasi dan konsultasi dengan badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan Pembina perbankan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh nomor 589/6422, tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN pada BAS dalam masa penanganan covid-19.
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary PT BAS, Sayed Zainal Abidin, melalui humasnya Riza Syahputra, Rabu (29/04/2020) petang, saat Acehherald.com menanyaan seputar tindak lanjut manajemen BAS atas surat Gubernur Aceh seputar restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN di Aceh. “Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan OJK, mudah mudahan ada solusi yang sesuai ekspektasi semua pihak dalam kesempatan pertama,” ujar Riza.
Menurutnya, sebagai sebuah lembaga perbankan yang punya koridor ketentuan tersendiri, termasuk di bawah naungan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu PT BAS tidak bisa melangkah keluar dari ketentuan tersebut. Karena ini juga menyangkut rule of law yang ada, hingga pakem itu juga harus dipenuhi. “Jika memang nantinya ada peluang tentu kita akan lapor ke pemegang saham terutama pemegang saham pengendali, sebelum keputusan diambil manajemen,” kata Riza.
Ditambahkan, pihak manajemen PT BAS kini juga berkoordinasi dengan Asbanda (Asosiasi perbankan Daerah), hingga nantinya keputusan yang diambil juga mengacu dengan rekomendasi asosiasi. “Yang jelas, sebagai profesional yang dititipkan bank ini oleh para pemegang saham, manajemen ingin menunjukkan kinerja operasional terbaik kepada pemegang saham, para nasabah serta seluruh masyarakat Aceh. Terutama dalam penegakan the trust dan konsep prudent,” tutur Riza Syahputra.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati manajemen Bank Aceh Syariah (BAS) agar melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi ASN yang juga terdampak oleh penyebaran virus corona (Covid-19).
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Aceh nomor 589/6422 tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN pada Bank Aceh Syariah dalam masa penanganan Covid-19.
Penulis : Nurdinsyam