BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Isu yang menyebutkan kalau Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, S.Pd. MM., akan maju sebagai salah satu bakal calon Bupati Aceh Selatan, berhembus kencang dalam beberapa bulan terakhir.
Isu tersebut memang berkembang dari mulut ke mulut tanpa ada klarifikasi dari Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) itu sendiri.
Bukan tanpa sebab isu tersebut terus beredar di kalangan pemerhati. Ya, karena mereka membaca gelagat atau gerak-gerik Darmansah belakangan ini yang bisa diambil kesimpulan kalau Pj Bupati Abdya itu akan maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024, yaitu sebagai calon Bupati Aceh Selatan, daerah kelahirannya.
Teranyar, baliho ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H & Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, dilaporkan dipasang di banyak tempat strategis di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Pada baliho tersebut tampak dipasang foto H Darmansah lengkap dengan keterangan sebagai Pj Bupati Abdya dan foto istrinya, Hj Zulhijjah S.Pd., dengan keterangan sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Abdya.
Segera saja kehadiran baliho tersebut di banyak lokasi diartikan sebagai upaya sosialisasi dari Darmansah yang akan maju dalam gelanggang Pilkada Aceh Selatan.
Begitupun, Pj Bupati Abdya itu menjelaskan pemasangan baliho tersebut sebagai wujud rasa bahagia bersama masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.
Belakangan, entah sebagai respon atau memperjelaskan isu yang terus mengalir deras, tiba-tiba Darmansah angkat suara. Betapa tidak, Pegawai Negeri Sipil (PNS) karir dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan (IV/d) ini memberi isyarat akan mundur dari PNS untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Isyarat yang menarik perhatian dari pemerhati politik itu disampaikan Pj Bupati Abdya, Darmansah dalam acara pembukaan Musresbang RKPD Kupaten Abdya tahun 2025 di Aula Tgk Dikila Bappeda setempat, Kamis (4/4/2024) lalu.
Begitupun, tidak secara spesifik menjelaskan jika ia akan mundur dari jabatan Pj Bupati Abdya yang masa jabatan satu tahun kedua baru akan berakhir pada 15 Agustus 2024 mendatang.
Memang, isyarat Darmansah akan mundur dari PNS diungkapkan dalam forum terbuka setelah Ketua DPRK Abdya, Nurdianto ST menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Musrenbang RKPD tersebut.
Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa ia tidak duduk lagi sebagai Ketua DPRK Abdya Periode 2024-2029, meskipun ia sudah ditetapkan oleh KIP setempat sebagai salah seorang dari 25 calon Anggota DPRK terpilih Periode 2024-2029 berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilu beberapa waktu lalu.
“Ini kali terakhir saya berdiri di sini dalam kapasitas sebagai Ketua DPRK, tetapi tetap sebagai Anggota DPRK. Selama lima tahun, saya mendapat kepercayaan memimpin lembaga Dewan, barang kali ada ucapan dan tindakan saya yang membuat tersinggung atau melukai perasaan Bapak/Ibu, maka pada kesempatan yang baik ini, menjelang Idul Fitri, saya mohon dimaafkan. Segala yang baik datang dari Allah, yang buruk dari saya sendiri,” ungkap Nurdianto dalam acara yang dihadiri para pejabat jajaran Pemkab Abdya.
Tiba giliran menyampaikan arahan, Darmansah menyinggung permintaan pamit Nurdianto dari jabatan Ketua DPRK Abdya. “Kalau Pak Ketua (Nurdianto) bilang tadi, beliau terakhir berdiri di sini dalam kapasitas sebagai Ketua, tapi kembali menjadi anggota DPRK, maka saya pun (setelah habis masa jabatan Pj Bupati), akan kembali ke basis, yaitu sebagai PNS atau mundur dari PNS untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan,” ungkap Darmansah secara terus terang.
Darman menambahkan kalau pun akhirnya ia memutuskan maju sebagai salah seorang calon Bupati di daerah kelahirannya, maka ia berjanji akan mengikuti segala ketentuan atau aturan berlaku untuk itu.
Sebab, katanya, sekarang ada dua pendapat dari kalangan politisi terkait pejabat yang berminat maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pendapat pertama, pejabat yang berminat mencalonkan diri sebagai calon Bupati, maka pejabat yang bersangkutan harus mundur dari jabatan karir lima bulan sebelum mendaftar sebagai calon.
Pendapat kedua, pejabat tersebut harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon Bupati. “Dalam hal ini, saya pribadi akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di negara ini,” katanya.
Darmansah menjelaskan lagi ia sekarang ini fokus bekerja menuntaskan pekerjaan yang ditugaskan oleh atasan, yaitu tugas sebagai Pj Bupati Abdya.
“Saya terus bekerja walaupun waktu hanya tinggal satu hari, dua hari, satu minggu, sebulan atau dua bulan lagi. Itu adalah takdir, dan semua ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia tetap kita ikuti,” ungkap Darmansah dalam acara yang dihadiri para pejabat jajaran Pemkab Abdya, itu.
Sekadar diketahui, Darmansah, putra kelahiran Desa/Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 23 September 1969. Itu berarti hingga sekarang yang bersangkutan berumur 55 tahun, dan jika ia masih mendapat kepercayaan menempati jabatan eselon IIb dalam karir PNS, maka ia akan memasuki usia pensiun umur 60 tahun, masih bertugas sekitar lima tahun ke depan atau hingga tanggal 23 September 2029 mendatang. Lain hal, kalau tidak menempati jabatan eselon II, maka Darmansah akan pensiun dari PNS pada usia 58 tahun.
Jika ia memutuskan maju dalam Pilkada 2024, dan jika benar ketentuan tidak membolehkan PNS maju dalam jabatan politik, maka Darmansah tentu akan mengajukan surat permohonan pensiun dini atau mundur dari PNS ketika mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Selatan.
Dan, jika keputusan ini yang dipilih, tentu dengan sendirinya ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pj Bupati.
Terkait hal ini, KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Antara lain tahapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Sedangkan Darmansah akan mengakhiri masa jabatan satu tahun kedua sebagai Pj Bupati Abdya pada 15 Agustus 2024 mendatang.
Itu berarti, jika ia memutuskan mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Selatan sesuai jadwal tahapan di atas (tanggal 27-29 Agustus 2024), berarti saat itu, Darmansah tidak lagi dalam posisi jabatan sebagai Pj Bupati Abdya.
Bagaimana akhir dari teka-teki ini, kita tunggu saja aturan yang pasti untuk itu, atau bagaimana ketupusan Darmansah sendiri, apakah benar ia akan mundur dari PNS sehingga dengan sendirinya mundur jabatan Pj Bupati Abdya sebelum atau ketika mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Selatan. Sepertinya, kita harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)