Restrukturisasi Pinjaman Hendaknya Jangan Hanya Pegawai Negeri

SEBUAH angin segar dalam bentuk empati kepada para abdi negara yang dinilai ikut terimpit nasibnya akibat pandemi covid-19, ditunjukkan oleh Pemerintah Aceh. Melalui suratnya bernomor 589/6422 yang ditujukan kepada manajemen PT Bank Aceh Syariah (BAS), Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta manajemen BAS untuk melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

SEBUAH angin segar dalam bentuk empati kepada para abdi negara yang dinilai ikut terimpit nasibnya akibat pandemi covid-19, ditunjukkan oleh Pemerintah Aceh. Melalui suratnya bernomor 589/6422 yang ditujukan kepada manajemen PT Bank Aceh Syariah (BAS), Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta manajemen BAS untuk melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berutang pada bank tersebut.

Langkah itu, menurut orang nomor satu di Pemerintah Aceh tersebut  bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi ASN yang juga terdampak oleh penyebaran virus corona (Covid-19).

Jelas ini bentuk empati yang dinanti para debitur dari kalangan ASN di BAS. Selain itu, bank plat merah dengan saham mayoritas atau pemegang saham pengendali (PSP) Pemerintah Aceh itu, tentu berpeluang untuk merealisasikan kebijakan restrukturisasi tersebut. Karena restrukturisasi bukanlah menghapus pinjaman, tapi lebih kepada menunda pembayaran cicilan. Walau sejauh ini memang belum ada konfirmasi dari jajaran manajemen BAS, terkait surat itu.

Namun yang perlu diingat, semua pihak—termasuk pemegang saham perbankan—harus mematuhi ketentuan atau protokol yang tertuang dalam Frequently Asked Questions (FAQ) Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19.

Seperti diketahui, Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.

Sementara ketentuan OJK yang tertuang dalam POJK Nomor11/POJK.03/2020 menyatakan jika kebijakan restrukturisasi atau Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Larang Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional 2021

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: a. penurunan suku bunga; b. perpanjangan jangka waktu; c. pengurangan tunggakan pokok; d. pengurangan tunggakan bunga; e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Intinya, jika dilakukan countercyclical, hendaknya merata sesuai dengan POJK nomor 11 tahun 2020. Tentu saja dengan mengacu pada tingkat kesehatan perbankan, seperti rasio kepemilikan modal, rasio NPL (non preforming loan). Karena jika hal itu tak jadi acuan, malah akan berakibat fatal bagi kelanjutan operasional BAS itu sendiri.

Di sisi lain, jika didalihkan terdampak Covid, rasanya masyarakat biasa atau non PNS lebih berat bebannya. Sementara ASN tetap digaji secara penuh setiap bulan, bahkan justru karena working from home (WFH), mereka lebih hemat biaya, Sementara bila para warga non PNS, kebijakan di rumah saja, justru membuat denyut ekonomi mereka tinggal ‘lima watt’. Jangankan untuk membayar cicilan kredit yang rata rata kredit usaha, untuk makan sehari hari saja sudah apoh apah.

Sementara kelompok ASN yang rata rata mengoleksi kredit konsumtif, seperti untuk perumahan dan kendaraan pribadi hingga perabotan rumah tangga, cicilan tetap dipotong melalui gaji, yang terus mengalir seiring bumi masih berputar dan tanggal hari bulan tetap mengeluarkan tanggal satu. Atas dasar itulah, wajar jika rakyat berharap restrukturisasi bukan hanya sebatas ASN semata.

 

Penulis        : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe