TAKENGON I ACEHHERALD.com – Seorang kurir narkotika jenis ganja, berinisial DA (23) warga Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, Jum’at (08/03/24).
Dari tangan DA polisi menyita sebanyak 25 kilogram ganja kering. Saat ini DA telah diamankan di Rutan Polres setempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DA di jalan Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (4/3/2024) sekitar malam hari.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap satu kurir narkotika jenis ganja dengan inisial DA di Kampung Kuyun. Dari tangan DA disita barang bukti 25.000 gram ganja kering dan satu unit Mobil Toyota Avanza. Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat,” ungkap Fahrurrazi.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, lanjut Razi, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polsek Celala melakukan penyetopan mobil tersangka didepan Mapolsek Celala, akan tetapi DA tidak mau memberhentikan mobil yang dikemudikannya.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran, hingga akhirnya DA dibekuk saat memasuki jalan Kampung Kuyun, Kecamatan Celala.
Setelah Satres Narkoba bersama anggota Polsek Celala membekuk DA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka.
“Dari dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti 2 karung ganja kering yang didalamnya berisikan 28 ikat dengan berat 25 kilogram,” ujar Fahrurrazi dalam siaran Pers nya.
Lebih lanjut Razi mengatakan, tersangka DA mengaku bahwa barang haram tersebut diambilnya dari seseorang yang berinisial SP warga Kabupaten Nagan Raya, atas suruhan inisial MN warga Kabupaten Aceh Utara, selaku pemilik barang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.
Penulis : Robby