BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kini menyediakan layanan ‘lakopoma’ yakni layanan bimbingan dan konsultasi psikologis kepada pihak-pihak berperkara, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan.
Selain itu, tersedia juga fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan fasilitas anjungan gugatan mandiri, kata Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ratna Juita, S.Ag. SH. MH., Jumat (5/1/2024).
Ratna Juita menyampaikan, layanan Lakopoma terdiri dari layanan konseling bagi perkara dispensasi kawin (Laserin), layanan konseling bagi perkara cerai (Lasegar), dan layanan konseling perkara jinayat (Lakorajin).
Dengan layanan konseling tersebut dapat memberikan layanan yang bersifat layanan fisik dan layanan psikis berupa bimbingan, konsultasi, nasehat demi mengurangi luka psikis atau trauma, ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan layanan konseling tersebut juga melibatkan beberapa pihak, diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dalam hal ini, DP3AP2KB menyiapkan tenaga atau petugas konselor, psikolog, dan tenaga penyuluh.
Menurut Ratna, akibat tingginya angka perceraian yang disebabkan penelantaran oleh pihak suami kepada istri dan anak-anak, sehingga menyebabkan istri dan anak-anak terlantar atau sangat kesulitan menghidupi diri secara ekonomi, maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan layanan bantuan dana sosial dari Baitul Mal Kota Banda Aceh berupa bantuan dana, bantuan modal usaha, dan beasiswa kepada anak-anak yang mengalami penelantaran oleh pihak orang tua akibat perceraian.
“Selain itu, dana sosial tersebut diberikan kepada pihak-pihak korban anak dalam perkara jinayat, seperti perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.
Laporan: Andika Ichsan