Kejari Medan Terima Pelimpahan ‘Ratu Narkoba’ Asal Bireuen

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menyebutkan kini Hanisah ditahan di Rutan Perempuan Kelas 2 A Tanjung Gusta Medan.
Nyonya N alias Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (Dok Kejari Medan)

Iklan Baris

Lensa Warga

MEDAN | ACEHHERALD.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas perkara sabu sebanyak 52 kg lebih dan 323 ribu lebih pil ekstasi dengan tersangka Hanisah alias Nisa Binti Abdullah lengkap.

Kini Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan penahanan (tahap 2) perempuan yang dijuluki bandar narkoba asal Bireuen itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menyebutkan kini Hanisah ditahan di Rutan Perempuan Kelas 2 A Tanjung Gusta Medan. Pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung (ditahan) mulai tanggal 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023,” kata Muttaqin, Jumat, (24/11/2023).

Lebih lanjut, Muttaqin menyebutkan dalam menjalankan peredaran narkotika yang dilakukan perempuan berjulukan Nyonya N itu melibatkan 5 tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Melansir detikNews, kasus ini bermula pada 8 Agustus 2023. Saat itu, keempat rekan Nyonya N berinisial M alias PM alias AP, AR alias R, H alias A, dan AN, ditangkap BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Singkat cerita, M alias PM yakni Mustafa mengaku sabu seberat 52 kg lebih dan pil ekstasi sebanyak 323 ribu lebih disimpan di sebuah rumah di bilangan Sunggal, Kota Medan. Saat dilakukan penggeledahan ternyata informasi itu benar dengan temuan 5 karung beras yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga:  Menag Yaqut Sebut Indonesia Dapat Kuota Haji 100 Persen dari Saudi

Tak berselang lama dari penangkap 4 tersangka, Nyonya N ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial MA. Diketahui kemudian jika Nyonya N dan MA memiliki peran sebagai bandar utama jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

Sumber: detik.com

Kata Kunci (Tags):
kejari medan, medan, sumut, n ratu narkoba, ratu narkoba dari bireuen,

Berita Terkini

Haba Nanggroe