BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja keras meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui partisipasi media online, cetak, radio dan televisi khususnya bagi kalangan wartawan sebagai kelompok terdepan yang menyebarkan informasi melalui sosialisasi dan edukasi Pasar Modal Terpadu.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan , Antonius Hari menyebutkan, penting bagi pelaku UKM untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, pada tahun 2024 nanti, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 65 persen.
“Berbicara mengenai stabilitas kinerja pasar modal Indonesia, hingga saat ini, kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif. Nilai market capitalization mengalami kenaikan menjadi Rp10.339 triliun serta berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang,” ungkap Antonius dalam pertemuan Media Gathering “Ngobrol Santai Bareng Wartawan”, Jumat (21/9/2023).
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) yang berlangsung sejak tanggal 19 hingga 22 September 2023 di Banda Aceh dan Solo.
Antonius menjelaskan, ada 16 penyelenggara SCF yang mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit dan 159.408 pemodal. Jumlah dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp951,20 miliar.
Khusus di Aceh, Antonius mengatakan baru ada satu UKM yang menerbitkan SCF dengan total dana terkumpul mencapai Rp601 juta.
“Saat ini di Provinsi Aceh tercatat baru satu pelaku UMKM yang telah menerbitkan SCF, dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp601,36 juta. Ini merupakan UKM penerbit SCF pertama di provinsi Aceh,” ucap Antonius.
Kedepan, OJK akan mempersiapkan regulasi yang bertujuan untuk melindungi investor, termasuk penerapan klasifikasi Manajer Investasi dan penyempurnaan regulasi terkait perizinan Manajer Investasi.
Selain itu, regulasi terkait ranking dan rating Reksa Dana serta perubahan peraturan Dana Perlindungan Pemodal juga akan disusun untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan urun dana (SCF), demikian ulasannya.
Penulis: Andika Ichsan/Banda Aceh