JAKARTA I ACEHHERALD.com – Mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin (TA Hafil) angkat bicara seputar kematian pemuda Aceh, Imam Masykur (25), asal Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Mayat, dengan surat berkop Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer, disebutkan Imam Masykur meninggal akibat pemerasan yang berujung penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, personil Pampampres.
Menyikapi silang pendapat seputar kematian Imam Masykur, TA Hafil meminta semua pihak untuk percaya sepenuhnya kepada institusi TNI. “Jangan ragukan keputusan lembaga TNI kepada pelaku, mereka punya SOP yang jelas, tegas dan terukur terhadap semua prajurit TNI yang melanggar hukum, dan berbuat di luar kewenangan institusional. Yang sudah pasti, jika memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berat, seorang prajurit TNI dipecat, selain proses hukum di TNI serta juga sampai ke pengadilan non militer,” tegas Hafil.
Ditambahkan, institusi TNI punya ketentuan yang tak bisa ditawar, atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya, mulai dari sanksi ringan hingga berat, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Karena sudah bersiliweran pendapat dari berbagai pihak, selaku mantan prajurit saya hanya ingin mengatakan, TNI sudah ada aturan baku tersendiri, soal tersangka mendapat hukuman tentu sesuai kesalahan. Yang pasti hukum pidana lebih berat, karena tersangka pelaku mendapat hukuman berlapis sesuai KUHP dan KUHPM dan PDT. Yang sudah pasti dipecat, sedangkan lainnya melalui proses hukum di sidang pengadilan nantinya,” ujar Hafil.
Murni Perampokan

Sementara itu beberapa sumber mengungkapkan, jumlah pelaku penganiayaan berujung kematian Imam Masykur dilakukan oleh tiga orang. Hal itu sesuai dengan pengakuan dalam surat penyerahan mayat kepada sepupu Alm Imam Masykur. Ketiganya–termasuk Riswandi Manik, kini dalam pemeriksaan intensive oleh Pomdam Jaya.
Sejauh ini dua nama yang belum dirilis itu, disebut oleh sumber terpercaya juga oknum TNI yang notabene teman seleting Riswandi yang juga berpangkat Praka. Namun kesatuan keduanya belum dirilis. Bahkan disebut-sebut salah satu dari ketiga terduga ‘eksekutor maut’ itu adalah putra Aceh
Disebutkan, ketiga eksekutor itu semula diciduk pihak kepolisian setelah mereka melakukan tracking terhadap ketiga terduga, termasuk melalui hand phone ketiganya. “Setelah mengetahui jika para terduga eksekutor maut itu ternyata anggota TNI, lalu Polisi berkoordinasidengan Pomdam Jaya serta menyerahkan ketiganya ke polisi milter,” ujar sumber tersebut.
Juga terungkap jika insiden penganiayaan yang berujung kematian itu tidak ada tersangkut utang piutang. Korban di jemput dari lokasi jualan obatnya, lalu disiksa hingga menghembuskan nafas terakhir.
Ditangani Pomdam Jaya
Sementara Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada awak media mengakui jika Praka Riswandi Manik adalah anggota Paspampres, yang ditengarai terlibat dalam menculik dan menganiaya warga Bireuen, Aceh, Imam Maykur hingga tewas.
Rafael menuturkan terkait kasus yang melibatkan anggota Pasmpampres itu, kini tengah ditangani oleh pihak berwenang, dalam hal ini Pomdam Jaya. “Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8) kepada awak media.
Rafael juga menuturkan Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial. “Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Rafael.