Foto Dok Polsek Idi Rayeuk.IDI I ACEHHERALD.com – Aparat kepolisian dari Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur menangkap As alias Cek Ma (40), seorang pria asal Aceh Tamiang yang dituduh sebagai penadah sepeda motor (Sepmor) curian.
Ketika ditangkap di Desa Seumadam Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Selasa (07/04/2020) siang, pria asal Dusun Matang Peureulak, Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu ternyata memiliki paket sabu-sabu seberat 1,58 gram yang hendak diedarkan.
Penangkapan pelaku pembeli kenderaan hasil curian alias penadah dilakukan oleh personil Polsek Idi Rayeuk di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang tepatnya di kawasan Seumadam, merupakan hasil pengembangan dari Aceh Timur.
Setelah diinterograsi di Polsek Idi Rayeuk, Selasa tengah malam, As alias Cek Ma mengaku bahwa sepmor yang digunakannya diperoleh dari hasil curian rekannya bernama Rid alias Wawan.
Malah saat digeledah bagasi Honda Beat warna hitam les merah tanpa Nopol hasil curian itu, polisi menemukan satu HP merek MITO tanpa baterai yang didalamnya ternyata disimpan 13 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening transparan.
HP itu sengaja dikosongkan baterenya untuk dijadikan wadah menyimpan sabu. Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku baru mengakui dan membenarkan bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan dalam jok honda adalah barang miliknya.
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Ildani Ilyas, SH, MH menyebutkan, selain sebagai penadah barang curian, pelaku juga bertindak sebagai pengedar sabu-sabu.
Penulis Ridwan Suud: Aceh Timur/Langsa.