Dibayang-bayangi Kontroversi, DPRA Paripurnakan Penetapan KIP Aceh

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Di tengah hiruk pikuk kontroversi, termasuk sinyalemen adanya sanggahan dari penasihat hukum, DPR Aceh akhirnya memparipurnakan penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (24/07/2023) lalu. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akran disapa Pon Yaya, kepada acehherald.com mengakui telah memimpin rapat paripurna DPR Aceh tahun … Read more

Ketua Komisi I Iskandar Al Farlaky memberikan daftar nama Angota KIP Aceh Periode 2023-2028 yang telah ditetapkan kepada Ketua DPRA Pon Yaya dalam Paripurna DPRA,Senin (24/07/2023). Foto Humas DRA

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Di tengah hiruk pikuk kontroversi, termasuk sinyalemen adanya sanggahan dari penasihat hukum, DPR Aceh akhirnya memparipurnakan penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (24/07/2023) lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akran disapa Pon Yaya, kepada acehherald.com mengakui telah memimpin rapat paripurna DPR Aceh tahun 2023 dengan agenda penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk periode 2023-2028 itu.

Pon Yaya menuturkan, dalam rapat paripurna, kita telah memutuskan dan menetapkan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang akan bertanggung jawab dalam menjalankan dan menyukseskan proses Pemilihan Umum yang adil dan transparan, seperti dikuinya, Selasa (25/7/23).

Pihaknya meminta, kepada Anggota KIP yang telah ditetapkan dapat menjaga komitmennya, terutama menjaga integritas dan keberanian dalam mengembankan tanggung jawab mereka, ini akan sangat besar perannya dalam menjaga dan melindungi demokrasi di negeri ini.

Pihaknya juga berharap, anggota KIP yang terpilih dapat berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih, serta menjaga integritas dari awal hingga akhir proses pemilihan. Mereka juga harus tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan ketaatan serta keadilan dalam proses pemilihan, tandasnya.

Terkait dengan rangkaian statemen normatif itu, juga berhembus kabar tentang sinyalemen main jatah jatahan terkait anggota KIP Aceh. Bahkan beberapa kalangan secara transparan menyebutkan tentang order beberapa partai penguasa di DPRA, terkait nama tersebut. Bahkan dari WA grup  yang beredar secara transparan mengkaitkan nama yang lulus itu dengan warna ‘partai pendukung’. Sejauh ini belum ada klarifikasi DPRA terkait isu tak elok tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Tim Independen (Tim Pansel) telah menjaring sejumlah 21 orang yang dinyatakan LULUS dan nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit And Propertest).

Baca Juga:  Safaruddin: Pemeliharaan Jalan Cot Mane-Blangpidie Tuntas Tahun Ini

Hasil Fit And Proper Test yang dilaksanakan Komisi I DPRA pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRA yang juga pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, menetapkan 7 nama peringkat atas yang dinyatakan lulus dan 7 nama peringkat berikutnya yang dinyatakan sebagai cadangan.

Berdasarkan ketetapan Komisi I DPRA tersebut, Rapat Badan Musyawarah DPRA pada hari Kamis, 20 Juli 2023 memutuskan jadwal Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda Penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028 dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juli 2023 di Gedung Utama DPRA.

Rapat Paripurna DPRA dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahari (Pon Yaya) bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) dan Safaruddin dihadiri Asisten I Setda Aceh, M Jafar mewakili Pj Gubernur Aceh, Sulaiman Abda mewakili Wali Nanggroe Aceh serta Forkopimda Plus dan sejumlah Anggota DPRA.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam penyampaiannya di Rapat Paripurna DPRA ini, mengumumkan 7 nama Calon Komisioner KIP Aceh Periode 2023-2028, sebagai berikut;

  1. H. Iskandar A Gani, SE
  2. Saiful, SE
  3. Agusni AH, SE
  4. Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH
  5. Hendra Darmawan, S.PdI
  6. Ahmad Mirza Safwady, SH, MH.
  7. Khairunnisak, SE

dan 7 nama peringkat berikutnya yang dinyatakan sebagai cadangan;

  1. Mhd. Safri Desky, MH
  2. Munawarsyah, S.Hi
  3. Ridwan Hadi, SH, MH
  4. Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D
  5. Ir. Tharmizi, MH
  6. Usman Arifin, SH, M.H.
  7. Ranisah, SE

Penulis: Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe