JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Universitas Indonesia (UI) memprotes sikap rektorat kampusnya yang dinilai tidak mendukung Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Padahal, dukungan nyata untuk Satgas PPKS merupakan amanat dari Peraturan Mendikbud-Ristek yang telah diteken Nadiem Makarim.
Sikap BEM se-UI disampaikan oleh Ketua BEM UI Melki Sedeng Huang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, diterima detikcom pada Selasa (25/7/2023). Dia juga menyampaikan keterangan pers dari BEM Fakutas Hukum (FH) UI atas nama Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual, terdiri dari pelbagai BEM di fakultas ini, dari BEM FH UI, BEM UI, hingga HopeHelps UI.
“Menuntut Rektor UI untuk segera berhenti menelantarkan Satgas PPKS UI!” demikian judul keterangan pihak mahasiswa.
Mereka menguraikan, Satgas PPKS UI dibentuk pada 29 November 2022. Selanjutnya, Satgas PPKS UI tidak kunjung mendapat dana dari rektorat UI. “Selama delapan bulan beroperasi, Satgas PPKS UI bertahan dengan anggota yang terbatas tanpa sepeserpun sokongan moral, dana, dan fasilitas dari UI,” kata Alinasi UI Anti-Kekerasan Seksual.
Pemberian fasilitas dari kampus terhadap Satgas PPKS sudah diamanatkan di Pasal 37 ayat (2) dalam Permendikbud itu. Namun, Satgas PPKS di UI bahkan belum mendapatkan kantor untuk bekerja, padahal Satgas PPKS sudah memohonkan penggunaan kantor ke Rektorat UI.
“Terlantarnya kewajiban-kewajiban tersebut memperlihatkan sikap UI yang masih acuh tak acuh terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus UI,” kata mereka.
Rektor UI juga belum mengunjungi Satgas PPKS UI, belum ada pendampingan hukum untuk Satgas UI, perlindungan keamanan untuk Satgas PPKS UI, hingga pendampingan psikologis untuk Satgas PPKS UI. Karena tiadanya dukungan dari pihak kampus, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual pada 24 Juli 2023. Dengan semua kondisi tersebut, Satgas PPKS UI memberi utlimatum. Mereka mengancam mundur.
“Apabila Pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas PPKS UI periode 2022-2024 dengan segala keterbatasannya akan mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2023,” kata Aliansi.
Berikut adalah empat poin sikap Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual:
1. Menuntut Rektor UI beserta jajarannya untuk segera menemui Satgas PPKS UI;
2. Mendesak Rektor UI untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS untuk memfasilitasi tugas dan wewenang Satgas PPKS UI dengan mengalokasikan dana operasional yang sesuai serta menyediakan sarana dan prasarana beserta ruangan operasional yang
layak dan kondusif;
3. Menuntut komitmen Rektor UI dalam melakukan pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual di UI; serta
4. Mendesak Rektor UI untuk memenuhi seluruh tuntutan Satgas PPKS UI dalam
Rilis Pernyataan Satgas PPKS UI sebelum tenggat yang telah ditentukan, yakni 31 Agustus 2023.
Jawaban pihak Rektorat UI
Secara terpisah, detikcom menghubungi pihak rektorat UI. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusiana, menanggapi bahwa Satgas PPKS dibentuk saat anggaran kampus sudah disetujui sebelumnya. Dengan kata lain, UI belum sempat menganggarkan dana untuk Satgas PPKS.
“Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) dibentuk pada tahun 2022-2024 (November 2022). Pada saat itu, anggaran untuk 2023 tentu sudah diajukan,” kata Amelita kepada detikcom.
Meski demikian, kampus berjanji akan menganggarkan dana untuk Satgas PPKS UI. Pihak rektorat sedang menyiapkan fasilitas untuk Satgas PPKS UI.
“Saat ini, sedang berlangsung proses revisi anggaran di UI, di mana memang anggaran untuk PPKS tersebut sedang disiapkan. Begitu juga dengan fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh PPKS, sekarang dalam proses penyiapan oleh Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas,” kata Amelita.
Sumber: news.detik.com