JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Komisi Yudisial (KY) memutuskan usulan skors 2 tahun kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan pemilu. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.
“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, terlapor 2 H Bakrie SH MH dan terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun,” demikian bunyi petikan KY yang didapat detikcom, Senin (17/7/2023).
Usulan sanksi skors itu diketok pada 27 Juni 2023 oleh 6 pimpinan KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Usulan itu baru berkekuatan hukum bila ditindaklanjuti oleh MA.
Jubir KY saat dimintai konfirmasi putusan itu tidak menampik soal petikan putusan tersebut.
“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” ujar jubir MK, Miko Ginting.
Berikut ini putusan Tengku Oyong dkk yang dipermasalahkan:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Belakangan, putusan PN Jakpus itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun pihak Partai PRIMA mengajukan kasasi sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Sumber: news.detik.com