FPMPA Nilai Iswanto Layak untuk Kembali Menjadi PJ Bupati Aceh Besar

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menilai Muhammad Iswanto sangat layak untuk diperpanjang menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar. “Banyak terobosan dan prestasi yang diraih Aceh Besar selama beliau menjadi Pj Bupati, baik itu di bidang keagamaan hingg bidang olahraga,” kata Muhammad Jasdy SE, Ketua Umum FPMPA, Rabu (05/07/2023) … Read more

Jon Jasdy SE

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menilai Muhammad Iswanto sangat layak untuk diperpanjang menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar. “Banyak terobosan dan prestasi yang diraih Aceh Besar selama beliau menjadi Pj Bupati, baik itu di bidang keagamaan hingg bidang olahraga,” kata Muhammad Jasdy SE, Ketua Umum FPMPA, Rabu (05/07/2023) malam.

Menurutnya, rangkaian terobosan dan prestasi itu tentu menjadi acuan bagi pihak pihak yang berkompeten, dalam melihat kepatutan seorang penjabat yang diberi amanah, untuk kembali dipercayakan mengamban amanah itu selanjutnya. “Jika tidak tentu semua akan kembali ke titik awal, untuk mewujudkan kondusivitas pemerintahan dan juga bagi tatanan bermasyarakat di Aceh Besar, karena itulah kami meminta Bapak Mendagri untuk kembali mempercayakan Bapak Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar tahun 2023-2024,” tutur Jon Jasdy.

Ditambahkan, pernyataan dukungan ini semata mata untuk kemaslahatan Aceh Besar, di tengah riuh rendahnya dinamika pendapat hingga beredarnya pernyataan yang menjurus fitnah, dalam konstelasi pergantian para Penjabat Bupati/Walikota hingga Gubernur di Aceh.

Khusus Aceh Besar, nama Iswanto termasuk yang diusulkan oleh DPRK Aceh Besar bersama dengan Sulaimi (Sekda Abes), Redha Vahlevi (Ka MS Jantho), A Hanan (Kadis LHK Aceh). Iswanto juga diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh ke Depdagri untuk posisi Pj Bupati Aceh Besar 2023-2024.

Masa jabatan Muhammad Iswanto akan berakhir tanggal 13 Juni 2023, untuk periode 2022-2023, sesuai dengan ketentuan atau regulasi, jika masa jabatan Pj Bupati hanya satu tahun.

 

 

di karena banyak trobosan – trobosan yang ditelah di lakukan selama beliau menjabat menjadi PJ Bupati Aceh Besar ujar ketua Umum FPMPA
Muhammad Jasdy, SE

Baca Juga:  Hingga Juli, Bank Aceh Syariah Salurkan Dana PEN Sebesar Rp 1,9 Triliun

Sekretaris Jenderal
Fathria Ath Thahiri

Berita Terkini

Haba Nanggroe