JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Polisi bakal mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pengajuan SIM A baru. Artinya, bagi pengendara yang sudah memegang SIM A sebelum aturan itu berlaku, tidak perlu ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
Sebagai informasi, kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk SIM A tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Pada aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.
Dalam poin 3 dan 3a Perpol itu disebutkan persyaratan itu adalah:
…
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
. . .
“Kita pakai untuk roda empat, sementara ini roda empat ke atas. Kita prioritaskan roda empat dulu,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri menambahkan, bagi pengendara yang sudah memegang SIM A, maka tidak perlu mencari lagi sertifikat mengemudi di lembaga-lembaga kursus mengemudi. Namun, dirinya mengapresiasi jika ada pengendara yang tetap mau belajar ke sekolah pengemudi untuk memvalidasi kompetensinya.
“Jadi (aturan ini) saya khususkan buat (pengajuan) SIM baru. Tapi kalau masyarakat merasa perlu belajar kompetensi lagi dengan sekolah mengemudi, supaya dia bisa jadi lebih pintar lagi dan juga beretika yang baik, ya Alhamdulillah,” jelas Yusri.
Sumber: oto.detik.com