Wali Kota ‘Lelang’ Paket  Masker untuk UMKM

Upaya Lain Menghidupkan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19 BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Di tengah kondisi wabah global Covid-19 yang membuat semua sektor ekonomi yterpuruk berat, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai korban terberat, Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SE,Ak MM tetap saja punya kiat untuk membuat UMKM itu berdenyut. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

H Aminullah Usman SE.Ak MM. Foto Ist

Upaya Lain Menghidupkan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Di tengah kondisi wabah global Covid-19 yang membuat semua sektor ekonomi yterpuruk berat, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai korban terberat, Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SE,Ak MM tetap saja punya kiat untuk membuat UMKM itu berdenyut. Salah satunya adalah dengan ;melelang; paket pembuatan masker.

Paket masker itu tak lepas dari upaya Pemko Banda Aceh memberikan masker standar untuk warganya.  Salah satunya adalah masker berbahan kain.sebagai solusi pencegahan virus corona. “Saat ini kondisi sedang terdesak, stok masker medis terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai,” kata Aminullah dalam video conference-nya, Sabtu 4 April 2020.

Atas dasar itu, serta upaya langsung untuk menghidupkan sektor UMKM yang ambruk akibat pandemi corona, pemerintah kota Banda Aceh memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam pembuatan masker terbut. “Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku,” kata Aminullah yang juga Ketua MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Aceh.

Untuk tahap awal, kata Wali Kota, Pemko meminta 50 UMKM dengan 150 lembar masker kain per UMKM-nya. Dan bagi pelaku usaha berminat dapat segera mendaftar pada Senin, 6 April 2020 nanti di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, di kantor DPRK lama dalam lingkungan Balai Kota.

Adapun syarat dan ketentuan pembuatan masker kain yang telah disepakati bersama oleh Pemko adalah sebagai berikut.

  1. Masker dibuat dari kain agak tebal dan dua lapis dengan ukuran 12×20 cm dan panjang tali persudut 40 cm, dan lapisan sebelah dalam buat lipatan 3 kali.
  2. Disyaratkan ber-KTP Banda Aceh.
  3. Jumlah yang dapat dibuat adalah 150 masker per UMKM dengan harga Rp. 15.000/lembar.
  4. Pembayaran diberikan usai pembuatan dan dapat diterima oleh panitia.
  5. Tempat pendaftaran di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, dikantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.
  6. Masa pembuatan selama seminggu sejak pertama pendaftaran.
  7. Pendaftaran dimulai dari 6 s/d 9 April 2020.
  8. Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak.
Baca Juga:  Cut Faisal Dilantik Jadi Direktur PDAM Tirta Meureudu

 

Penulis            : Nurdinsyam.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe