Balita Positif Narkoba Kini Direhab di BNN Samarinda

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan positif narkoba. Balita itu akan menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda. “Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda,” jelas Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun dilansir detikSulsel, Senin (12/6/2023). Saat ini korban … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan positif narkoba. Balita itu akan menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda.

“Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda,” jelas Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun dilansir detikSulsel, Senin (12/6/2023).

Saat ini korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, proses rehabilitasi sendiri membutuhkan waktu satu minggu. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengikut sertakan ibu korban.

“Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya,” katanya.

Rina menjelaskan rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim. Kebijakan ini ditempuh lantaran pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.

“Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut,” ungkap Rina.

Balita Positif Sabu Ternyata Diberi Tetangga Minum Pakai Botol Bekas Bong

Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba setelah minum pakai botol pemberian tetangga berinisial ST (51), yang kini jadi tersangka. Polisi mengungkap botol tersebut ternyata bekas bong yang dipakai ST mengisap sabu.

“Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

Rengga mengatakan botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST.

Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong.

Baca Juga:  Polisi Sita Dua Kilo Sabu-sabu dan Bekuk Tiga Laki-laki

“Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban,” jelasnya.

Diketahui, ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: news.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe