Disdukcapil Banda Aceh Sosialisasikan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pelayanan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sedang gencar dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Langkah itu antara lain dengan mensosialisasikan ke dinas-dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, untuk mengaktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Disdukcapil Banda Aceh … Read more

Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pelayanan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sedang gencar dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Langkah itu antara lain dengan mensosialisasikan ke dinas-dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, untuk mengaktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si memberikan keterangan pada acehherald.com, Rabu (17/05/2023). Katanya, saat ini pihaknya terus memberikan layanan langsung ke dinas-dinas untuk mencapai angka 25 % dari wajib KTP Kota Banda Aceh.

Foto Ist

Selain itu, pihak Disdukcapil juga gencar memberikan pelayanan aktivasi aplikasi IKD ini untuk kemudahan bagi masyarakat, diawali dari ASN sesuai dengan surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. “Selain dari Dinas Pendidikan hari ini sebelumnya kita juga sudah memberikan pelayanan aktivasi aplikasi IKD ke dinas lain seperti Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, BKPSDM, Bappeda, Diskominfotik , BPKK dan lain-lain,” kata Emila.
Aplikasi IKD ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena identitas kependudukannya ada dalam genggamannya masing-masing.
Maka dari itu, Emila turut mengajak masyarakat yang sudah memiliki KTP untuk mengaktivasi IKD nya ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh atau ke MPP Kota Banda Aceh
Pada keterangan nya menyebutkan bahwa MPP Kota Banda Aceh menjadi pilot projek untuk menerapkan MPP Digital sehingga yang dapat mengakses MPP digital tersebut hanya mereka yang sudah memiliki IKD.“Karena terkoneksi antara data kependudukan dengan data perizinan dan data lainnya,” ujar Emila.

Penulis : Vina Tamira Sauhani

Baca Juga:  Gubernur Aceh Terima Penyerahan Kontrak Kerjasama Blok B

Berita Terkini

Haba Nanggroe