Tim Gabungan Jaksa Geledah Kantor PT CA dan Rumah Askep

BLANGPIDIE|ACEH HERALD.com-Tim gabungan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), melakukan penggeledahan pada Kantor PT Cemerlang Abadi (CA), di Desa Cot Seumantok, daerah pedalaman Kecamatan Babahrot, Rabu (17/5/2023). Aksi penggeledahan juga dilancarkan di rumah M Anis, Askep perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang berlokasi di … Read more

FOTO/DOK KEJARI ABDYATim gabungan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Penyidik pada Kejari Abdya), melakukan penggeledahan di Kantor PT Cemerlang Abadi (CA), di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Rabu (17/5/2023). Tindakan serupa juga dilaksanakan di  rumah Askep PT CA di Desa Pantee Rakyat, kecamatan yang sama.

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE|ACEH HERALD.com-Tim gabungan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), melakukan penggeledahan pada Kantor PT Cemerlang Abadi (CA), di Desa Cot Seumantok, daerah pedalaman Kecamatan Babahrot, Rabu (17/5/2023). Aksi penggeledahan juga dilancarkan di rumah M Anis, Askep perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang berlokasi di Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot.

Berdasarkan Press Release Nomor PR-26/L.1.28/Dti.1/05/2023 dari Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Abdya, Joni Astriaman SH yang diterima Aceh Herald.com, Rabu (17/5/2023) petang tadi, tindakan tersebut dilancarkan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajari Abdya Nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023, tanggal 15 Mei 2023 serta penetapan izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd, tanggal 16 Mei 2023.

Dijelaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut  merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. “Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA yang sedang ditangani oleh penyidik,” tulis  Joni Astriaman dalam press release yang dikirim kepada awak media.

Dalam aksi penggeledahan pada  Kantor PT CA di Desa Cot Seumantok, dan di rumah Askep PT CA, M Anis di Desa Pantee Rakyat, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Abdya juga mengamankan sejumlah dokumen penting.

Diantaranya  yang diamankan adalah dokumen kegiatan perusahaan PT CA dan dokumen keuangan serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Tindakan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Kajati Aceh dan tim penyidik dari Kejari Abdya, dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri SH, Kasi Intelijen, Joni Astriaman SH, Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, Kasi PB3R, Melta Variza SH, MH, serta Jaksa Penyidik lainnya  dan disaksikan oleh Manager, Asisten Manager beserta sejumlah Karyawan PT CA serta Keuchik Gampong/Kepala Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat.

Baca Juga:  BPKS Gandeng KBS Kelola Pelabuhan Sabang dan Pulo Aceh

Pemberitaan menyangkut PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa/Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), seperti tidak habisnya.

Belum tuntas berbagai persoalan yang telah mencuat dan mendapat perhatian berbagai pihak, muncul pula kasus teranyar yang menyebutkan perusahaan perkebunan sawit pemegang sertifikat HGU tahun 1990 seluas 7.516 Hektare (ha), sudah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu. Lalu karena tetap berusaha di atas lahan yang diklaim sebagai milik negara itu, pihak penyidik menilai manajemen PT CA telah melakukan korupsi yang ditaksasi oleh penyidik mencapai Rp 10,3 triliun lebih kerugian negara.

Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT CA di Kecamatan Babahrot, dengan modus operandi: :

PT CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Naggroe Aceh Darussalam, sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Hadir dan Terima Arahan Presiden Jokowi di IKN

Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas Tanah Negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditinggkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Demikian Press Release dari Kejari Abdya.(*)

 

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe