Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Ini Kata Mendag

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Polemik utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern belum mengalami perkembangan berarti. Pasalnya, sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu izin dari Kejaksaan Agung. Di sisi lain, saat ditanya wartawan terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) di kantornya siang ini, Menteri … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM  – Polemik utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern belum mengalami perkembangan berarti. Pasalnya, sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu izin dari Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, saat ditanya wartawan terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) di kantornya siang ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terlihat bingung dan harus menanyakan kembali kepada jajaran pejabat Kemendag yang mendampinginya saat Halalbihalal Kemendag, Kamis (4/5/2023).

“Pertemuan apa? Siapa yang undang,” kata Zulhas.

“Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang… O..BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujarnya menambahkan.

Zulhas pun menjelaskan rencana pembayaran utang kepada pengusaha ritel modern tersebut.

“Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum,” kata Zulhas.

Seperti diketahui, polemik ini berawal dari program minyak goreng satu harga yang diberlakukan pemerintah lewat Kemendag pada tahun 2022 lalu. Menyusul lonjakan harga minyak goreng yang dipicu semakin terbatas dan naiknya harga bahan baku minyak goreng, minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).

Mendag kala itu, Muhammad Lutfi kemudian memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Untuk membayar kekurangan biaya atas harga jual itu, pemerintah berjanji akan menutupinya dengan menggunakan dana BPDPKS.

Nahas, dalam hitungan pekan, aturan itu kemudian diganti dengan kebijakan lain. Pasalnya, kebijakan minyak goreng satu harga tak mempan menekan harga minyak goreng, dan perlahan minyak goreng semakin langka di pasar.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atas kebijakan itu kemudian dicabut.

Baca Juga:  KIB Bahas Koalisi Besar dan Capres-Cawapres 2024 Kamis 27 April

Hal ini menjadi argumentasi pemerintah, tak bisa melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi yang totalnya mencapai Rp344 miliar kepada peritel.

“Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu fatwa hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung,” kata Zulhas.

“Belum..belum ada hasilnya. Sudah suratin. Ini persoalannya Peremendagnya sudah nggak ada,” tukas Zulhas.

Akibat masih mandeknya pembayaran rafaksi minyak goreng ini, pengusaha ritel bahkan mengancam akan berhenti menjual minyak goreng.

Sebelumnya, dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, Aprindo akan bertemu dengan Kemendag untuk membahas rafaksi minyak goreng ini.

“Ya, baru 10 menit lalu dari Wakil Sekjen saya memberitahu bahwa ada undangan Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri)melalui Direktur Binausaha & Logistik Kemendag Pak Wisnu. Untuk Aprindo dapat datang jam 13.30 besok (hari ini, Kamis, 4/5/2023) ke kantor Kemendag dan Aprindo saya pasti akan hadir,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe