BLANGPIDIE | ACEHHERALD.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya, Gusvizarni, S.Pd mengungkapkan, kompetensi guru di Aceh Barat Daya telah menunjukkan hasil yang lebih baik, namun masih tetap perlu untuk ditingkatkan guna mencapai target standar pelayanan pendidikan,
Hal itu diungkapkan kepada acehherld.com, Kamis (28/04/2023) lalu.
Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam rangka meningkat kompetensi guru kita terus berupaya menggembleng agar dapat terus tercapainya target standar pelayanan pendidikan, paling tidak dapat dirasakan lah perubahan dari sebelumnya.
Ada empat kompetensi yang harus dipenuhi seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Untuk mewujudkan hal itu tentu harus ada langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya menyadari hal ini dan perlu mengantisipasinya dengan membuat pemetaan standar kompetensi guru.
Gusvizarni mengutarakan, “memang dalam prosesnya kita tidak bisa memaksa para guru, sebab dalam merubahnya perlu pendekatan khusus, teknik dan strategi. Kalaupun kita paksa hasilnya juga tidak akan maksimal. Namun yang jelas kita terus berupaya untuk hasil yang lebih baik, tuturnya.
Ia melanjutkan, guru saat ini sudah sangat dimudahkan dengan segala fasilitas dan kecanggihan tekhnologi yang ada. Artinya bahwa guru tidak ada lagi alasan dengan hambatan yang dikeluhkan selama ini. Apalagi dengan akses internet sekarang yang sudah masuk kesemua pelosok Abdya, tandasnya.
InsyaAllah tahun depan kita juga akan menggelar pusat-pusat kegiatan guru dengan harapan para guru nantinya dapat melakukan diskusi dan kerja kelompok guna membahas mengenai materi pembelajaran terkini. Mengenai anggaranya pun sudah dibahas dan saat ini sedang dalam proses, ucapnya.
Rencananya, kita juga akan benahi fasilitas ruang guru yang ada, mulai dari gedungnya, ruang kerjanya dan ruang lainnya. Intinya kita akan fasilitasi dengan lengkap seperti akses wifi, AC dan lain sebagainya. Mudah-mudahan rencana ini tercapai, harapnya.
Ini semua kita lakukan karena seorang guru merupakan tonggak terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru. Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
Ia menegaskan, kalau ini nanti sudah tercapai, tidak ada alasan lagi untuk meningkatkan kompetensinya. Namun khusus guru yang berusia 50 tahun keatas kita tidak tekankan lagi, tapi jika ada guru tersebut yang masih semangat untuk belajar ya silahkan, demikian paparnya.
Penulis : Andika Ichsan/Blangpidie