Anak Berulah, Rahasia AKBP Achiruddin dan Rafael Alun Terbongkar

JAKARTA | ACEHHERALD.com – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik usai sang anak, Aditya Hasibuan yang berusia 19 tahun menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut pun viral di media sosial. AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), kini sudah dicopot dari jabatannya akibat ulah sang anak. Saat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.com – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik usai sang anak, Aditya Hasibuan yang berusia 19 tahun menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut pun viral di media sosial. AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), kini sudah dicopot dari jabatannya akibat ulah sang anak.

Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Awalnya, terjadi komunikasi antara pelaku, Aditya dan korban, Ken Admiral melalui WhatsApp yang membuat janji untuk bertemu pada 21 Desember 2022 pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad. Lalu, Ken bertanya kepada Aditya tentang hubungannya dengan teman perempuan Ken, D. Setelah itu, Aditya langsung naik pitam dan menghentikan mobil yang dikendarai Ken. Tidak hanya itu saja, Aditya juga melakukan perusakan mobil milik Ken.

Kemudian, Ken bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut. Sama seperti video viral yang sudah beredar, Aditya pun menganiaya Ken di depan sang ayah, AKHP Achiruddin.

Akibatnya, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan karena melakukan pembiaran menyaksikan sang anak melakukan penganiayaan yang dijerat Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14/2011 tentang Kode Etik.

Buntut dari kasus penganiayaan ini membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin dan Aditya lantaran terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dua rekening yang diblokir tersebut tercatat mempunyai catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), angka tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Kasus AKBP Achiruddin dengan sang anak mengingatkan publik pada kasus Rafael Alun dan Mario Dandy yang belum lama terjadi.

Baca Juga:  Ini Dia 13 Korban Tewas Akibat Longsor, Basarnas Terus Cari 27 Korban Hilang

Berdasarkan antaranews, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya sendiri di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia menganiaya David, anak petinggi GP Ansor secara brutal sampai terbaring koma selama beberapa minggu. Ia pun langsung ditetapkan tersangka yang disusul dengan temannya berinisial S.

Temannya menjadi tersangka karena membantu aksi Mario dalam menganiaya David dengan merekam kejadian tersebut. Satu lagi, Agnes juga ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi sumbu dari kemarahan Mario menganiaya David dengan memberikan informasi tidak valid. Selain melakukan penganiayaan secara brutal, Mario juga ketahuan menggunakan mobil mewah Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Akibat dari ulah sang anak, rahasia sang ayah, Rafael Alun terbongkar. Pasalnya, Rafael terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sampai puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik.

Salah satu alat bukti tersebut adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun. Kini, KPK masih mendalami kasus Rafael untuk menguak kebenaran. Kasus Mario Dandy dan Aditya Hasibuan memiliki kesamaan yang membuat sang ayah, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat kasus hukum.

Sumber: TEMPO.CO

Berita Terkini

Haba Nanggroe