Kuat Ma’ruf Mau Kasasi Usai Banding Ditolak, Jaksa Siap Lawan!

JAKARTA | ACEHHERALD – Kuat Ma’ruf akan mengajukan permohonan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga Kuat Ma’ruf tetap dihukum 15 tahun penjara. Merespons hal tersebut, jaksa akan mengajukan upaya kasasi. “Kita juga akan kasasi, kita lawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (16/4/2023). Lebih lanjut, Kejagung mengapresiasi putusan hakim Pengadilan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Kuat Ma’ruf akan mengajukan permohonan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga Kuat Ma’ruf tetap dihukum 15 tahun penjara. Merespons hal tersebut, jaksa akan mengajukan upaya kasasi.

“Kita juga akan kasasi, kita lawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).

Lebih lanjut, Kejagung mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan tetap menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

“Kita menyatakan apresiasi terhadap pengadilan yang telah menguatkan putusan hakim Pengadilan negeri, kenapa? Karena jaksa juga berhasil meyakinkan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara tersebut,” katanya.

Selain Kuat Ma’ruf, terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal akan mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta yang tetap menghukum Ricky Rizal 13 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Ya akan kasasi,” kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, kepada wartawan, Rabu (12/4).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan mantan sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, yakni 15 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf akan mengajukan kasasi.

“Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Irwan menerangkan saat ini pihaknya menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tinggi DKI dari PN Jakarta Selatan.

Sumber: detiknews

Baca Juga:  Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Berita Terkini

Haba Nanggroe