Menpan RB Wanti-wanti Pemda, Nekat Angkat Honorer Bisa Kena Pidana!

SURABAYA | ACEHHERALD – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemda dilarang mengangkat tenaga honorer. Kalau masih nekat, ada pidana yang menanti. “Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

SURABAYA | ACEHHERALD – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemda dilarang mengangkat tenaga honorer. Kalau masih nekat, ada pidana yang menanti.

“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas.

Dia sampaikan itu saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/4/2023).

Anas menyatakan saat ini pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.

Karena, jika Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 diterapkan, maka non-ASN/tenaga honorer sudah tidak boleh ada lagi per 28 November 2023.

“Ini (kami) mengurus nasib mereka, karena menurut undang-undang mereka sudah tidak boleh lagi (bekerja). Kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan,” tegasnya.

Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

“Nah kita sedang mencari opsi bersama asosiasi para gubernur, para wali kota, bupati se Indonesia dan teman-teman di Komisi II DPR RI insya allah kita cari titik tengah,” jelasnya.

Mantan Bupati Banyuwangi ini mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.

“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.

Sumber: detikjatim

Baca Juga:  Gubernur Minta ASN Peduli Covid-19 dengan Menjalankan Protkes

Berita Terkini

Haba Nanggroe