SIGLI | ACEHHERALD.com –
Polres Pidie kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Polres Pidie menangkap SL (51) yang sedang nongkrong di sebuah pondok yang berada di pinggir sungai Gampong Dayah Muara Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Senin, 20 Februari 2023.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang selama ini diresahkan dengan kehadiran pedagang barang haram itu di desa mereka.
Sebab, kata mereka kepada polisi, pelaku selama ini diuga kerap bertransaksi narkotika dan ini sangat meresahkan warga terhadap meluasnya ancaman narkotika tersebut.
Setelah mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, pihaknya langsung terjun ke lapangan bersama Tim Opsnal yang dipimpinnya untuk melakukan penyelidikan. Dan pihanya menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik SL, sehingga diselidiki dan kemudian ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Selasa, 21 Februari 2023.
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M–yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie.(*)