BRIN Buka Suara soal Dugaan Sunat Dana Beasiswa Pegawai Litbang

JAKARTA | ACEHHERALD — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara usai muncul dugaan menyunat anggaran beasiswa penelitian pasca-peleburan badan penelitian dan pengembangan (litbang) dari puluhan kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya, pemberitaan sebuah media mengungkap keluhan dugaan pemangkasan jumlah beasiswa yang diterima para pegawai litbang dari K/L lain yang melebur ke BRIN. Pasalnya, ada perbedaan signifikan antara jumlah yang diterima saat masih di … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara usai muncul dugaan menyunat anggaran beasiswa penelitian pasca-peleburan badan penelitian dan pengembangan (litbang) dari puluhan kementerian/lembaga (K/L).

Sebelumnya, pemberitaan sebuah media mengungkap keluhan dugaan pemangkasan jumlah beasiswa yang diterima para pegawai litbang dari K/L lain yang melebur ke BRIN.

Pasalnya, ada perbedaan signifikan antara jumlah yang diterima saat masih di K/L sebelumnya dengan saat di BRIN.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menuturkan pihaknya sudah melakukan penelusuran atas kasus ini. Menurutnya, beasiswa pegawai eks K/L yang gabung ke BRIN itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (PMK SBM).

Angka yang diterima penerima beasiswa yang mengacu ke PMK itu memiliki gap nominal yang jauh berbeda dengan beasiswa Saintek BRIN.

Masalahnya, BRIN tak menemukan dasar hukum yang menjadi acuan pembayaran dengan nominal tersebut.

Satu-satunya dasar hukum yang ditemukan yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 282.I/D/PG/2017 tahun 2017 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Beasiswa Pascasarjana (S2/S3) Dalam Negeri untuk Dosen Tetap (yang Memiliki NIDN dan NIDK), Tenaga Kependidikan, dan Calon Dosen Perguruan Tinggi.

Di sisi lain, penerima beasiswa Saintek bukan merupakan dosen, tenaga kependidikan, atau pun calon dosen.

Lantaran itulah BRIN mengembalikan dasar pemberian beasiswa sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu PMK SBM. Untuk tahun ini adalah PMK 83/2022 tentang SBM Tahun Anggaran 2023.

“Mengikuti ketentuan tersebut, penerima Beasiswa Saintek mengalami penurunan, dan sebaliknya penerima beasiswa dari eks K/L lain mengalami kenaikan,” ungkap Handoko, dalam pernyataannya, Jumat (10/2).

“Sehingga sangat disayangkan apabila diinformasikan bahwa BRIN ‘memangkas’ besaran beasiswa, karena BRIN sebagai K/L justru telah mengeksekusi anggaran mengikuti regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Lagi, 11 Mahasiswa Aceh Kembalikan Beasiswa

Handoko menyebut seluruh K/L sudah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pembiayaan beasiswa. Pasalnya, seluruh pembiayaan beasiswa diarahkan untuk memanfaatkan pembiayaan dari LPDP.

“Pengecualian diberikan untuk alokasi beasiswa lanjutan bagi karyasiswa yang masih menjalani studi,” tukasnya.

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe