Kasus Korupsi Pembangunan Aplikasi Toko PIKA Abdya: Direktur PT KGB dan PPK Divonis Penjara Masing-masing 5 Tahun

Jaksa Masih PIkir Pikir BLANGPIDIE I ACEH HERALD.com – Kasus korupsi pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif (Toko PIKA) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabuapten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran (TA) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 627 juta mencapai babak akhir. Dua terdakwa, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku Direktur PT Karya … Read more

Riki Guswandri

Iklan Baris

Lensa Warga

Jaksa Masih PIkir Pikir
BLANGPIDIE I ACEH HERALD.com – Kasus korupsi pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif (Toko PIKA) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabuapten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran (TA) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 627 juta mencapai babak akhir.
Dua terdakwa, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa (KGB) Jakarta selaku rekanan, dan Khazali KH in Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing divonis atau dihukum penjara 5 tahun.
Putusan dalam sidang pamungkas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diketuai R Hendral, didampingi dua hakim anggota, yakni Hasanuddin dan Ani Hartati di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) dituntut hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Sedangkan, terdakwa Khazali KH bin Khalidin (52) dituntut hukuman penjara 6 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Guswandri kepada Aceh Herald.com, Jumat (3/2/2023) sore di Blangpidei, membenarkan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan aplikasi Toko PIKA pada Disperindagkop setempat sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang bersidang, Rabu (1/2/2023).
Riki Gusandri menjelaskan, kedua terdakwa tersebut, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) Direktur PT Karya Generus Bangsa Jakarta selaku rekanan divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. “Jika tidak, maka harta benda akan disita, kalau tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Begitu juga denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” katanya
Menurut Riki, terdakwa kedua, Khazali KH bin Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis juga divonis majelis hakim Tipikor dengan penjara 5 tahun.
“Denda-nya sama Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara satu bulan. Terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti,” ungkap Riki.
Sebagaimana disebut dalam amar putusan majelis hakim bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Jaksa penuntut umum belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tipikor kepada kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sistem aplikasi Toko PIKA Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai Rp1,3 miliar. “Kamis masih menggunakan tujuh hari untuk pikir-pikir banding,” kata Kasi Pidsus pada Kajari Abdya.
Seperti diketahui bahwa, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 627 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Abdya Nomor 122/LHA-PKKN/INSPEKTORAT/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Dua terdakwa kasus korupsi aplikasi Toko PIKA Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp1,3 miliar mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak November 2022 lalu. Dalam persidangan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 17 saksi.(*)

Baca Juga:  Tim Gabungan Jaksa Geledah Kantor PT CA dan Rumah Askep

Penulis : Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Berita Terkini

Haba Nanggroe