
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan sosialisasi kebijakan pencatatan sipil se-Aceh tahun 2020 di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh. Kegiatan itu ikut menghadirkan narasumber dari Direktur Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri.
Kepala DRKA, Drs Teuku Syarbaini saat membuka kegiatan itu mengatakan, sosialisasi kebijakan pencatatan sipil yang dilakukan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/kota merupakan bagian untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
“Artinya, melalui kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pejabat di lingkungan Disdukcapil Kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengurus berbagai data administrasi kependudukan,” kata Kadis DRKA Drs. Teuku Syarbaini M.Si di Banda Aceh, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan momentum strategis dalam rangka menyampaikan dan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Disdukcapil khususnya terkait terbitnya Permendagri Nomor 109 tentang formulir dan buku yang akan digunakan dalam hal layanan administrasi kependudukan. “Kami minta kepada seluruh Disdukcapil kabupaten/kota untuk tidak mencetak lagi blanko lama, karena per Juni 2020 akan diterbitkan formulir dan buku baru untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, jika masih ada formulir lama maka Disdukcapil kabupaten/kota dapat menggunakan hingga Juni 2020 dan nantinya akan bisa menggunakan formulir dan buku baru yang akan berlaku pada I Juli 2020. “Permandagri ini hadir merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam mengurus warganya agar terpenuhi hak-haknya. Tentu formulir dan buku yang akan diterbitkan ini akan lebih memudahkan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Plt Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil DRKA, Mimi Novita mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan dan pegetahuan aparatur kependudukan mengenai peraturan dan kebijakan pencatatan sipil.
Ia menyebutkan kegiatan tersebut diikuti perserta yang terdiri dari Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan pejabat eselon III yang membidangi pemanfaatan data serta SKPA terkait.
Penulis : Nurdinsyam