LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Pasca sudah disahkan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Lhokseumawe menjadi Qanun Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, maka geliat pesta demokrasi di gampong sudah mulai kelihatan. Ketua DPRK Lhokseumawe minta pemilihan atau pesta demokrasi gampong itu segera digelar, karena regulasi untuk hal ini sudah ada. Sehingga tak memunculkan keraguan untuk menjalankannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menyetujui rancangan qanun pemilihan keuchik secara serentak di Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi qanun. Dalam rapat paripurna pada Jumat (29/7/2022) di ruang rapat DPRK itu, tidak ada perbedaan pendapat dari jurubicara gabungan komisi dan fraksi. Mereka secara bulat menyatakan sepakat raqan dimaksud ditetapkan sebagai qanun.
Dalam paripurna pimpinan sidang Ismail A Manaf membacakan perjalanan raqan sampai disahkan menjadi qanun. Ia berharap setelah disahkan maka aturan ini bisa dilaksanakan secepatnya untuk memilih keuchik yang definitif. “Segera pilih keuchik, untuk terwujudnya pemimpin gampong yang benar benar dari hasil aspirasi mayoritas msyarakat gampong, hingga akan lebih mudah dan diterima dalam setiap kebijakan yang dilahirkan,” katanya.
Data yang diperoleh Acehherald.com, ada 21 gampong di Lhokseumawe yang pilkadesnya tertunda dan dijabat oleh Penjabat keuchik. Panitia pemilihan telah dibentuk tetapi tidak bisa bekerja sebab tidak ada aturan. Qanun ini merupakan landasan hukum yang dijabarkan dalam.peraturan walikota untuk pemilihan keuchik secara serentak.
Sementara di bagian lain, Jurubicara Banleg Sudirman Amin mengatakan, aturan telah menggaris bawahi bahwa kewenangan pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemilihan keuchik serentak. Qanun ini sekaligus menjadi pedoman bagi regulasi pelaksanaan pemilihan keuchik secara langsung di Lhokseumawe. “Harapan setelah ada qanun agar ada perwal pemilihan keuchik dan disebarkan kepada pihak terkait,” katanya.
Jurubucara gabungan komisi Faisal, memaparkan tentang pentingnya qanun pemilihan keuchik serentak di Lhokseumawe. Gabungan komisi sepakat raqan ini ditetapkan menjadi qanun dan persetujuan yang sama disampaikan oleh Fraksi PA melalui jurubicaranya Sayed Fachri.
Jurubicara Fraksi Indonesia Raya Zulkaidi memberi catatan, agar qanun segera disosialisasi serta pelaksanaan pilkades difasilitasi oleh dinas terkait, supaya pemilihan bisa segera digelar dalam kesempatan pertama. “Akhirnya kami sepakat raqan ini ditetapkan menjadi qanun,” katanya.
Fraksi Demokrat Bersatu melalui jurubiacara Roslina berterimakasih pada banleg, eksekutif yang sudah berusaha menyelesaikan qanun ini.
Ia menyarankan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perwal. “Pertimbangkan jumlah gampong dan kekuatan anggaran, dan atur dalam perwal tentang PAW keuchik.”
Ia meminta qanun ini dilakukan harmonisasi dengan produk hukum lain dan sosialisasi secara masif. “Fraksi Demokrat bersatu mendukung raqan ini menjadi qanun. Qanun yang sudah disahkan supaya dijalankan. Jangan malah qanun yang sudah disahkan malah disimpan di lemari,” ujar Roslina betamsil.
Suasana hangat terekam saat jurubicara fraksi Amanat Golongan Bersatu Tgk Masykurdin tampil ke podium. Ia mengkritik kinerja Pemko selama ini mulai dari minimnya PAD lewat sektor parkir, bangunan terbengkalai, pabrik es di Pusong yang tidak beroperasi, penempatan pejabat yang tidak sesuai kriteria. Meski diawali dengan sorotan kritis, tetapi di ujung pendapat akhirnya, fraksi Amanat Golongan Bersatu mendukung raqan pilkades menjadi qanun.
Sementara itu Pj Walikota Lhokseumawe Imran berterimakasih pada pimpinan dan anggota dewan. Ia berjanji segera merealisasi pemilihan keuchik secara langsung di Lhokseumawe. (Adv)
Penulis : Yuswardi