TAPAKTUAN|ACEHHERALD. – Polres Aceh Selatan bersama BPOM, Minggu (23/0/2022), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Selatan, untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual secara bebas.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,S.I.K melalui Kasat Reskrim Deno Wahyudi mengatakan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang larangan untuk sementara tidak boleh menggunakan obat-obatan dalam bentuk sirup. “Sementara di Aceh Selatan belum ada yang kami sita, karena belum ada instruksi untuk menyita. Instruksinya hanya mengamankan,” kata Iptu Deno Wahyudi saat sidak ke sejumlah apotek di Tapaktuan.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Rinaldi,SKM mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak. “Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, kita akan meningkatkan himbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah sakit di daerah itu secara berkala,”katanya.
Ditambah Kabid, kepada pemilik apotek agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak. “Kami berharap setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat,” tuturnya
Penulis : Zulfan/Aceh Selatan