BANDA ACEH l ACEHHERALD.com – Seorang anggota DPRK Aceh Timur diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan ada dua tersangka pecandu yang diciduk dalam penyalahgunaan narkoba, MM (37) dan MA alias PM (52). Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dikatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.
“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur,” katanya.
Lebih jauh Winardy menyebutkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.
Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 7 Oktober 2022 menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.
Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.
“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)