Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian Lima OPD  di Aceh Selatan

TAPAKTUAN|ACEHHERALD-Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk berkunjung ke Aceh Selatan, Jum’at (23/9/2022). Kunjungan tersebut untuk melakukan penilaian lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan. Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas … Read more

Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian di Aceh Selatan, Jumat (23/09/2022) foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD-Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari  Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk berkunjung  ke Aceh Selatan, Jum’at (23/9/2022).

Kunjungan tersebut untuk melakukan penilaian lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.

Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti mengatakan, penilaian ini meliputi  standar pelayanan publik di Pemkab  Aceh Selatan. Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas, hal tersebut  meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.

“Dengan adanya penilaian ini, ketua tim ombudsman perwakilan Aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dikarenakan, tambanya. Bahwa ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18  bahwa “masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan”, ungkap Ilyas Isti.

 

Penulis                  : Zulfan (Aceh Selatan)

Baca Juga:  Kodam IM dan Acehlink Luncurkan Internet Gratis di 3 Tempat Termasuk Blang Padang

Berita Terkini

Haba Nanggroe