SIGLI I ACEHHERALD – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Resintel Polsek Glumpang Tiga berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Delima.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, berhasil mengamankan dua pelaku, MR bin A (25) dan M bin S (24) bersama Barang Bukti (BB).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pidie AKBP Padli, S,H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., saat dihubungi wartawan melalui saluran handphone, Sabtu (27/08/2022) siang.
Iptu Muhammad Rizal mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni MR bin A dan M bin S, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis honda Supra X 125 tahun 2006 warna hitam biru No rangka MH1JB511X6K859557
Nosin JB51E1853061 milik korban bernama Nurmadiah (57) warga Gampong Geudong , Kecamatan Delima, Pidie.
Lanjut Iptu Muhammad Rizal, pengungkapan pelaku curanmor tersebut berawal pada kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib, korban Nurmadiah, (57), IRT, dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke areal persawahan miliknya, yang berada di Gampong Dayah Reube, Kecamatan Delima.
“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan keadaan stang terkunci, di balai persawahan, di pinggir jalan antara Reubee- Peudaya. Selanjutnya korban langsung menuju ke sawahnya. Sekira pukul 17.00 wib, korban beranjak pulang dari sawahnya, dan setibanya di balai tempat korban memarkirkan sepmornya, korban merasa terkejut, sepmor miliknya sudah tidak ada lagi”, ungkap Kasat Reskrim.
Mendapat informasi tersebut, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melalukan penyelidikan keberadaan para pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal mendeteksi keberadaan pelaku curanmor tersebut, mereka ada diwilayah kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
“Selanjutnya pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022, sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan koordinasi dengan Unit Resintel Polsek Glumpang Tiga, sehingga berhasil membekuk kedua pelaku yang sedang nongkrong di sebuah warkop di Gampong Pulo Gajah Mate, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie”, terang Kasat.
Bersama kedua pelaku juga diamankan satu unit sepmor jenis honda SupraX 125 Tahun 2006 Nopol BL 6509 PO dan 1 Buah Handphone merk Vivo Y21, dan selanjutnya kedua pelaku bersama BB langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna Proses Penyelidikan lebih lanjut. “Kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor, dan tidak memarkir sembarangan tempat, bila perlu buat kunci khusus untuk pengamanan tambahan”, imbau Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal.
Penulis : Asnawi Ali (Pidie)