
LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD..com – Polisi Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus bisnis jual-beli telepon genggam (seluler). Dua warga yang dibekuk itu adalah FR (25) warga Desa Teumpok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen masih berstatus mahasiswa.
Kapolres Lhokseumawe merilis kejadian itu pada wartawan Kamis 27 Februari 2020. Menurut polisi, penangkapan bermula dari laporan korban yang merupakan warga Kota Lhokseumawe terkait tindak pidana penipuan pada tanggal 28 Januari 2020. Korban melapor adanya penipuan bisnis jual-beli handphone. Setelah mentransfer uang ke rekening tersangka sebesar Rp39 juta. Namun kemudian tersangka tidak dapat dihubungi lagi.
Menurut Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka FR di rumahnya, seperti diungkapkan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.
Dikatakan, kejadian itu bermula pada tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban dihubungi tersangka MW (narapidana di Lapas Simalungun) dan mengaku bernama Fadil yang merupakan tetangga depan rumah korban. “Dalam percakapan tersebut korban diminta oleh MW sebagai Fadil untuk menjadi pemodal dalam bisnis jual-beli handphone,” katanya.
Tak lama kemudian, ujar Ahzan, korban menerima panggilan telepon dari tersangka lainnya yaitu FY (narapidana di Lapas Simalungun) yang mengaku bernama Asiong dan mengatakan ingin membeli hp dari korban.
Korban terperdaya dengan perkataan FY bahwa akan mendapatkan keuntungan yang besar, katanya.
Kemudian ujar Ahzan, karena korban sudah terperdaya, sehingga korban menelpon MW dan mengatakan ada pesanan dari Asiong. Selanjutnya korban diminta oleh MW untuk mengirimkan uang agar barang yang dipesan Asiong segera dikirim.
“Dan terjadilah pengiriman uang sebanyak tiga tahapan, yakni pertama sejumlah Rp15 juta, kedua Rp19 juta dan terakhir Rp5 juta. Jadi totalnya sebesar Rp39 juta,”kata Ahzan.
Setelah uang berhasil ditransfer, nomor tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi, sehingga korban merasa telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa ke semua pelaku merupakan satu komplotan dalam hal penipuan, namun yang bisa diamankan hanya pelaku FR namun untuk pelaku lainnya masih dalam penyidikan.
Tersangka disangkakan pasal 387 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe,Aceh Utara