REDELONG | ACEHHERALD.com – Polisi menciduk dua tersangka maling yang diinditifikasi sebagai warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Dilansir AcehHerald.com dari laman Bidang Humas Polda Aceh, kedua tersangka yang diciduk dalam kasus pencurian mesin potong rumput dan pompa air itu masing-masing tercatat atas nama IR (24) dan R (21).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022 mengatakan kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah itu karena mereka terlibat mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38).
“Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (24) dan R (21). Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Selasa, 9 Agustus 2022.
Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Setempat.
Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022, di Bener Meriah.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP,” Pungkas Indra Novianto.(*)