Sebar Foto dari Screenshoot Video Call, Pria Aceh Barat Disel

BANDA ACEH | ACEHHERALD– Rayuan maut yang dilakukan IF (34) kepada SR (21) telah mengantar lelaki asal Aceh Barat meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022). Pria asal Kecamatan Bubon ini bermula berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam, kamudian karena ingin bersahabat lebih intens, mereka saling … Read more

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD– Rayuan maut yang dilakukan IF (34) kepada SR (21) telah mengantar lelaki asal Aceh Barat meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022).

Pria asal Kecamatan Bubon ini bermula berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam, kamudian karena ingin bersahabat lebih intens, mereka saling tukar nomor handphone.

Setelah nomor hp saling bertukar, IF mulai melancarkan aksi gombal dengan rayuan maurnya. Dan hasilnya, SR bersedia memenuhi keinginan IF untuk memperlihatkan postur tubuhnya.

Masuk dalam perangkap, IF kemudian memanfaatkan kemolekan body wanita itu dengan menscreenshot saat mereka saling video call. Hasilnya, foto wanita warga asal Aceh Besar yang discreenshot pada Minggu (8/5/2022) lalu diumbar ke media sosial. Tak hanya itu, IF juga ikut memeras korban sampai Rp 3 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasat reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan kasus itu sedang ditanganinya.

lebih jauh agar foto itu tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3 juta ke rekening temannya. Hal itu,  kata Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha  pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

Tak tahan diperlukan oleh tersangka, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

Pada Jumat (15/7/2022) petang, kata Kompol M Ryan, tersangka diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan untuk kejahatan tersebut.

Setelah diinterogasi, tersangka  mengakui perbuatannya dan kemudian dijebloskan ke sel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka IF dijerat dengan pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Baca Juga:  Kapolda Aceh Serahkan Sembako dan Masker untuk Dayah Mudi

Berita Terkini

Haba Nanggroe