
BLANGPIDIE| ACEH HERALD
DARI 23 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 20 bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, berakhir masa tugas tahun 2022.
Adalah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Tamiang, Simeulue.
Selanjutnya, Sabang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Singkil.
Para bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota daerah tersebut berakhir masa tugas pada Juli, Agustus, September, Oktober, dan Desember 2022 mendatang.
Khusus untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dan Muslizar MT, akan berakhir masa pengabdiannya pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Sedangkan bupati/wakil bupati yang definitif dipilih pada Pilkada serentak digelar serkitar Februari 2024, kurang lebih dua tahun ke depan.
Mengisi kekosongan puluhan jabatan kepala daerah tersebut, pemerintah akan mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota. Masa tugas mereka masing-masing satu tahun, dan dapat diperpanjang tahun berikutnya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat tanggal 4 April lalu kepada 25 Gubernur di Indonesia, termasuk Gubernur Provinsi Aceh .
Surat ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik, yang isinya meminta Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, untuk mengusulkan nama-nama Pj bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Dalam surat Dirjen Otda itu disebutkan, gubernur diminta mengusulkan tiga nama calon Pj sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan penjabat bupati/walikota.
Surat dari Kemendagri tersebut menjelaskan, usulan tiga nama calon pj bupati/walikota dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Itu berarti, usulan tiga nama calon Pj Bupati Abdya, paling lambat harus diusulkan sekitar awal Juli mendatang (kecuali, pejabat di beverapa daerah yang berakhir tugas bulan Juli). Hal ini, mengingat pasangan Akmal Ibrahim/Muslizar MT akan berakhir masa tugas pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Hanya saja, belum diperoleh informasi bahwa apakah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Abdya ke Mendagri.
Pengamat menilai bahwa besar kemungkinan, tiga nama calon Pj Bupati Abdya, termasuk untuk calon pj bupati/kota untuk kabupaten/kota lain di Aceh, akan diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh. Soalnya, Gubernur Nova sendiri akan berakhir masa tugas pada 5 Juli mendatang.
Sementara siapa figur Pj Gubernur Aceh, sepertinya belum ada bocoran atau sudah diusulkan, namun masih dalam pertimbangan pemerintah pusat hingga sekarang.
Berikut aturan penunjukkan penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada berbunyi:
Ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, jabatan lain yang setara untuk JPT Pratama adalah sekretaris daerah, kepala dinas provinsi, serta kepala dinas kabupaten dan kota.
Sedangkan UU Nomor 6 Tahun 202, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural bagi penjabat gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.
Prediksi berkembang di kalangan pengamat di Abdya yang dipantau Aceh Herald hingga, Senin (16/5/2022), beberapa pejabat struktural berpeluang diangkat atau ditetapkan sebagai pj bupati daerah berpenduduk 153.967 jiwa, berdasarkan data terakhir pada Disdukcapil setempat.
Figur pejabat berpeluang besar adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi ST. Pria asal Kecamatan Kuala ini menduduki jabatan struktural JPT Pratama esekon II/a dengan pangkat golongan IV/B.
Salman Alfarisi, dilantik sebagai Sekda Abdya definitif pada 6 Januari 2022, menggantikan Drs Thamrin (alm), saat itu dalam persiapan menjelang pensiun. Salman sebelumnya, menjabat Kadis Pengelolaan Keuangan Kabupaten setempat.
Kendati tidak ada ketentuan bahwa Pj Bupati harus dari putra daerah, namun salah putra Abdya saat ini menempati jabatan kepala dinas di Provinsi Aceh, dinilai punya peluang diangkat sebagai Pj bupati daerah dengan luas wilayah 1.882,05 Km2, terbagi 9 kecamatan, 23 mukim dan 152 gampong tersebut.
Ia adalah Dr EMK Alidar SAg MHum, saat ini menempati jabatan JPT Pratama, yaitu Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Putra kelahiran Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil, ini sebelumnya tenaga Dosen pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Selain Alidar, menurut keterangan sekarang ini tidak ada figur pejabat lain berasal dari Abdya yang dipercaya menduduki jabatan kepala dinas di provinsi. Sedangkan figur luar dinilai juga peluang adalah Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari Hasan SE MSi.
Pejabat asal Kabupaten Bireuen ini pernah diangkat sebagai Pj Bupati Abdya. Ia menjabat pj bupati setempat sekitar satu tahun, sejak 4 April 2012 lalu atau setelah berakhir masa tugas Akmal Ibrahim sebagai Bupati Abdya definif pertama (periode 2007-2012).
Pengamat juga menilai salah seorang pejabat struktural JPT Pratama eselon II/b (kadis) lingkup Sekdakab Abdya, juga berpeluang ditetapkan sebagai pj bupati setempat.
Sekda Berpeluang
Sebelumnya, CNN Indonesia memberitakan bahwa Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan agar kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada 2022 diisi dari sekretaris daerah (sekda) masing-masing.
Dia menyebut, langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Opsi (Pj kepala daerah) diisi langsung oleh sekda sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Titi dalam diskusi ‘Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada’ yang digelar Perludem secara online (24/4/2022) lalu.
Ia juga mengusulkan agar ASN yang diangkat menjadi Pj kepala daerah dinonaktifkan lebih dahulu dari jabatan utamanya. Menurutnya, langkah itu penting agar ASN terkait bisa fokus dalam melaksanakan tugas.
Terkait usulan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, figur Sekda memang menjadi pertimbangan selama tidak ada indikasi konflik kepentingan.(*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)