
TAPAKTUAN | ACEH HERALD.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan menerima pengembalian uang dari tersangka RY. Uang tersebut merupakan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Gampong (ADG).
Penyerahan uang titipan kerugian negara tersebut dilakukan pihak keluarga dari tersangka dan disaksikan Camat Bakongan serta Perangkat Gampong Keude Bakongan, bertempat di ruang aula Kantor Cabjari Aceh Selatan, Selasa (29/3/2022),
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, SH melalui Kasubsi Intelijen dan Datun, M. Arifin Siregar, SH mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi itikad baik dari tersangka mengembalikan kerugian uang negara yang dititipkan di Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi sekali adanya itikad baik ini. Namun, walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka,” katanya.
Ditambah Arifin, kerugian negara uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Cabang Kejari di Bakongan yaitu sebesar Rp. 73.532.900. rupiah atas pagu anggaran pada tahun 2019 dana desa Keude Bakongan senilai Rp1.034.952.946.
“Pengembalian uang kerugian negara dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut,” lanjut dia.
Arifin menyebutkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan