Parkir Sembarangan Roda 4 di Sigli, Bisa Langsung Kena Tilang

SIGLI I ACEH HERALD MENJAMURNYA parkir liar memunculkan keluhan masyarakat di Pidie. Menyahuti fenomena itu personel Satlantas Polres Pidie, melalui Operasi Keselamatan Seulawah 2022, melaksanakan Patroli sekaligus penindakan kendaraan yang parkir sembarangan di sisi jalan raya. Kapolres Pidie AKBP Padli, SH SIK MH.,melalui Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi, Kamis (10/03/2022) mengatakan, Satuan Lalulintas … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Seorang pemilik kendaraan diberikan surat tilang, karena parkir sembarangan. Foto kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEH HERALD

MENJAMURNYA parkir liar memunculkan keluhan masyarakat di Pidie. Menyahuti fenomena itu  personel Satlantas Polres Pidie, melalui Operasi Keselamatan Seulawah 2022, melaksanakan Patroli sekaligus penindakan kendaraan yang parkir sembarangan di sisi jalan raya.

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH SIK MH.,melalui Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi, Kamis (10/03/2022) mengatakan, Satuan Lalulintas Polres Pidie akan melakukan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan.  “Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personel Sat Lantas Porles Pidie melakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegasnya.

Iptu Mahruzar juga berharap, ke depannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya secara liar di pinggir jalan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan. “Kita berharap kepada masyarakat yang kendaraanya parkir di bahu jalan, agar memindahkan kendaraannya ke tempat yang disediakan,” pinta Kasat Lantas.

Baca Juga:  Bilik Santri Dayah Gampong Tungkop Sukon Ludes Terbakar

Berita Terkini

Haba Nanggroe