Penyelesaian Revitalisasi Pasar Bertingkat Ditengarai tanpa Pengawas

SABANG I ACEH HERALD SEJAK berakhirnya kontrak konsultan pengawas pada 31 Desember 2021, penyelesaian Revitalisasi Pasar Bertingkat Kota Sabang ditengarai berjalan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berkompeten. Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari berbagai sumber terungkap bahwa hingga tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan Revitalisasi Pasar Bertingkat Kota Sabang baru selesai 65,25%. Ada sisa pekerjaan sebesar … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Revitalisasi Pasar beritngkat di Kota Sabang yang belum rampung.

SABANG I ACEH HERALD

SEJAK berakhirnya kontrak konsultan pengawas pada 31 Desember 2021, penyelesaian  Revitalisasi Pasar Bertingkat  Kota Sabang ditengarai berjalan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berkompeten.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari berbagai sumber terungkap bahwa  hingga tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan Revitalisasi Pasar Bertingkat Kota Sabang baru selesai 65,25%.  Ada sisa pekerjaan sebesar 34,75% dari nilai kontrak Rp. 5 Miliar.

Untuk penyelesaian pekerjaan sisa sebesar 34,75%, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Sabang melalui Surat Nomor. 04/KPA/TP-Pasar/XII/2021 memberikan kesempatan selama 60 hari kalender kepada rekanan pelaksana yakni CV. Wira Muda Nusantara.

Namun, sayangnya untuk menjaga mutu dari sisa pekerjaan dengan volume 34,75% itu, berat diduga dilaksanakan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berkompeten dari dinas teknis di bawah naungan Pemerintah Kota Sabang.

Hal tersebut diketahui setelah konsultan pengawas yakni CV. Bayor Aceh Consultant mengakui bahwa pihaknya sudah tidak lagi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

Tidak dilakukannya pengawasan terhadap pekerjaan sisa dengan volume 34,75% itu dikarenakan Kontrak kerja mereka (CV. Bayor Aceh Consultant-red) dengan Satker Disperindagkop dan UKM Kota Sabang sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. “Secara kontrak kami ngawas sampai akhir Desember. Kalaupun ada pihaknya  ke lapangan mungkin bantu Satker untuk Buat Laporan,” ujar Ridwan dalam pesan singkat.

Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Disperindagkop dan UKM Kota Sabang, Misfandi mengaku bahwa penyelesaian pekerjaan dengan volume 34,75% tetap mendapatkan pengawasan dari consultan pengawas sebelumnya hingga kerjaan itu selesai 100%.

Dirinya menampik jika consultan pengawas telah bebas dari tugas mengawasi pada akhir 31 Desember 2021. “ yang ngawas dia (CV Bayor Aceh Consultan-red) sampe pekerjaan selesai. Nanti kita potong pekerjaan sisa yang tidak selesai juga dari hasil laporan konsultan,” ujar Mismafandi.

Baca Juga:  Covid di Sabang Kembali Bertambah

Dirinya mengaku konsen terhadap pekerjaan tersebut, karena hasil dari pekerjaan pasar itu akan digunakan oleh masyarakat Sabang. “ Bagaimana pun harus selesai, saya ngak main-main,” ucap Misfandi.

Sebagaimana diketahui, Revitalisasi Pasar Bertingkat Kota Sabang memiliki nilai Kontrak sebesar Rp.  5 miliar dengan Nomor Kontrak 25/SP/TP-Kemendag/Pasar/X/2021, Tanggal 8 Oktober 2021.

CV Wira Muda Nusantara bertindnak sebagai pelaksana pekerjaan Revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan waktu pelaksanaan 85 hari kalender.

Namun, hingga 31 Desember 2021, pelaksana hanya mampu menyelesaikan sebesar 65,25% dan meminta kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan sebesar 34,75% dan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tertulis dalam surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dengan Nomor 035/WMN/BNA/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Berita Terkini

Haba Nanggroe