
REDELONG I ACEH HERALD
APARAT Kepolisian Resort Bener Meriah melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan penghasil kopi dan hortikultura tersebut, Senin,(31/1/22).
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 21.30 Wib. Dimana Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang pria 31 thn beserta barang bukti 1,8 kg yang diduga ganja.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo,SIK , melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan, peroses penangkapan pria tersebut berlangsung tepat di depan Puskesmas Tritit, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Berdasarkan penuturan Sianturi, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di Kampung Teritit tepatnya di depan Puskesmas Teritit, akan ada orang yang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Berdasarkan atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, merespon cepat informasi tersebut dan segera melakukan pemantauan di seputar lokasi TKP.
Kemudian Sianturi melanjutkan, pada saat melakukan pengintaian tersebut, petugas melihat 1 unit sepeda motor jenis Honda merk Revo warna hitam dengan tanpa nopol, dimana berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ciri-ciri pelaku sudah sangat sesuai dengan apa yang disampaikan.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang kepada aparat mengaku bernama RP umur 31 thn.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dimana dalam penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bal bungkusan berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, dibalut dengan kertas plastik warna biru dan merah dengan berat 1,8 kg. 1 buah tas warna hitam, 1 unit sepmor jenis Honda merk Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan unit hp merk nokia warna putih. “Kita berhasil menangkap seorang yang diduga hendak melakukam transaksi narkotika jenis ganja beserta barang buktinya, berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Sianturi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut.
Penulis Robby