Teka-Teki Keabasahan SK Gubernur Tentang Pengangkatan T Aznal, Ini Jawaban Abdul Qohar

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com– Teka teki tentang keabsahan pengangkatan Teuku Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang sempat menuai protes dari beberapa pihak, ini jawaban Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar. Abdul Qohar seperti dilansir siaran pers Biro Humas dan Protokol Aceh, Sabtu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, MM.

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com–

Teka teki tentang keabsahan pengangkatan Teuku Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang sempat menuai protes dari beberapa pihak, ini jawaban Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar.

Abdul Qohar seperti dilansir siaran pers Biro Humas dan Protokol Aceh, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Teuku Aznal Zahri

Karena Teuku Aznal sebelum menduduki Plt telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelumnya sebagai Kepala Bagian di instansi tersebut.

Dikatakan, terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan T. Aznal pada November 2016 lalu telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Mendagri dan Plt Gubernur Aceh pada masa tersebut.

Abdul Qohar menjelaskan, Gubernur Aceh menunjuk Teuku Aznal sebagai Plt Kepala Biro PBJ sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4.

Dikatakan, pembebasan dari Jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat satu tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu satu tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.

“Artinya Teuku Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Dan beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi, ” kata Abdul Qohar menjelaskan.

Baca Juga:  Usai Disapu Banjir, Agara Dikocok Puting Beliung, Puluhan Rumah Hancur

Abdul Qohar mengatakan, usai menjalani sanksi, T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Utara, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengajak semua pihak untuk terlebih dahulu melakukan tabayyun ataupun mengecek ulang terhadap berbagai informasi yang diterima. Ia meminta semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan mudah termakan kabar bohong.

“Penting bagi kita semua untuk banyak membaca dan mengecek ulang terhadap informasi yang diterima, dan apabila menyangkut nama baik orang lain alangkah baiknya bila mengkonfirmasi terlebih dahulu, ” kata Iswanto.

Berita Terkini

Haba Nanggroe