PT Banda Aceh Bebaskan Mohd Din Atas Kasus Penghinaan Ringan

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan. Amar itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukum yang ditunjuknya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, terhadap putusan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Modusaceh.co

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan. Amar itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukum yang ditunjuknya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

Sebelumnya, PN Jantho dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada Mohd Din karena menurut pertimbangan hakim tunggal, Syara Fitriani SH, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pindana ringan terhadap korban Erlizar Rusli.

Namun, hakim tunggal PN menetapkan Mohd Din tidak perlu menjalani pidana penjara itu kecuali sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir yang bersangkutan sudah bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Seperti sempat beredar di media sosial dan sejumlah media online, Erlizar Rusli yang merupakan mantan Manajer Umum dan PSDM Harian Serambi Indonesia, Jumat (25/9/2020), melaporkan Mohd Din yang kala itu juga atasannya ke Polresta Banda Aceh dengan sangkaan penghinaan ringan. Menurut Erlizar, peristiwa itu terjadi di Kantor Harian Serambi Indonesia, kawasan Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Sehubungan dengan putusan PT Banda Aceh tersebut, Mohd Din yang saat ini masih menjabat sebagai Pemimpin Perusahaan Harian Serambi Indonesia itu, didampingi penasihat hukumnya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, menyampaikan beberapa hal saat menggelar konferensi pers di D’Energy Cafe, Jalan Soekarno-Hatta, Meunasah Manyet, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/11/2021). “Pertama-tama, saya bersyukur karena banding yang saya ajukan melalui kuasa hukum Bapak Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH terhadap putusan PN Jantho tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ucap Mohd Din mengawali penjelasannya.

Baca Juga:  Menteri PPPA ‘Borong’ Produk Kerajinan Aceh

Dengan putusan itu, sambung Junaidi SH yang didampingi oleh Muhammad Nasir SHI MH, tuduhan penghinaan ringan yang dialamatkan Erlizar Rusli kepada kliennya tidak terbukti. “Ini perlu kami sampaikan kepada publik, bukan untuk euforia, tapi biar semua masyarakat tahu bahwa apa yang dituduhkan oleh Saudara Erlizar Rusli dan laporannya ke polisi kepada klien kami tidak benar,” ungkap Junaidi.

Junaidi dalam kesempatan itu juga menjelaskan tentang beberapa pertimbangan hingga pihaknya melakukan banding terhadap putusan PN Jantho.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan penasihat hukum dalam memori banding tersebut, majelis hakim PT Banda Aceh menilai apa yang didakwakan oleh penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut umum dan putusan hakim tingkat pertama kepada Mohd Din dalam perkara itu dinyatakan keliru dan tidak berdasarkan hukum.

Karena itu, Hakim Tunggal PT Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum, yang mengadili perkara tersebut pada Kamis (21/10/2021) memutuskan menerima banding dari terdakwa Mohd Din dan membatalkan Putusan PN Jantho Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Dengan demikian, majelis hakim PT Banda Aceh menyatakan terdakwa Mohd Din tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan seperti tercantum dalam surat catatan untuk tindak pidana ringan. Karena itu, majelis hakim PT Banda membebaskan Mohd Din dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Majelis hakim juga merehabilitasi dan memulihkan hak-hak terdakwa Mohd Din dalam harkat dan martabatnya serta kedudukannya semula.

Berita Terkini

Haba Nanggroe