
BANDA ACEH – Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonsia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, kini resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh. Kasus itu sendiri terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara. Sebelumnya, kasus pembakaran ini sempat ditangani Polres Agara.
Dalam kaitan penyidikan, Polda Aceh kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban, Lisnawati yang juga istri korban. Polisi memintai keterangan dari Lisnawati dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di ruangan Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh. Saat tragedi amuk api itu kala tengah malam itu, anak dan istri korban berada di dalam rumah.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menanyakan kembali kronologis kejadian kebakaran yang telah menghanguskan satu unit rumah bersama satu mobilio beserta isinya. Selain itu juga, penyidik menanyakan kedatangan tamu tak dikenal di rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan yang datang mengendarai sepeda motor berplat non sipil dengan ciri yang masih sangat diingat oleh wanita itu yang kala tersebut berada di rumah.
Sementara itu, pengacara korban Askhalani SHI, memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH untuk menuntaskan kasus pembakaran rumah dan mobil milik Asnawi Luwi itu, yang kala itu menjalankan profesi jurnalistik di Aceh Tenggara.
Askhalani merasa optimis jika kasus pembakaran ini bakal terungkap siapa pelaku dan yang menjadi pengatur lakonnya. Seain itu pembakaran ini terindikasi adanya upaya pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku. Selain itu, pembakaran itu juga terindikasi ada kaitannya dengan karya jurnalistik dari Asnawi Luwi yang dimuat oleh media tempat ia bertugas. Hal itu juga sesuai dengan advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh yang telah turun ke lokasi. “Pembakaran rumah dan mobil Asnawi Luwi di Aceh Tenggara itu, patut diduga karena korban juga gencar mempublikasikan kasus dugaan korupsi. Dan, korupsi di Aceh Tenggara menjadi atensi dan prioritas Kapolda Aceh untuk menuntaskannya dengan dikawal oleh Komisi III DPR RI,”ujar Askhalani yang juga Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.