
BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM-
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan, pada tahun 2021 tercatat total anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Aceh mencampai Rp 6,2 triliun.
Indra menambahkan anggaran sebesar itu yang diperuntukan untuk membangun 6.492 desa yang tersebar di seluruh Aceh itu berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pengelolaan yang baik.
“Hal yang paling tidak kita harapkan adalah terjeratnya aparatur desa (para keuchik, tuha peut, dan perangkat desa lainnya) dalam tindak pidana korupsi,” kata Indra seperti dilansir Humas dan Prokokol Aceh, Rabu (13/10/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, saat menjadi pemateri pada workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bagi Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar Inspektorat Aceh.
Kepala BPKP Aceh mengharapkan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan para inspektur dalam pengawasan keuangan desa.
Indra mengatakan, selama melakukan audit investigasi dana desa di Aceh sampai Oktober ini, setidaknya ada lima kasus yang mereka tangani. Artinya, lemahnya pengelolaan dana desa masih terjadi.
Menurut Indra, terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan belum terlalu optimal. Kurangnya jumlah aparat pengawas juga masih jadi kendala.
Oleh sebab itu, pendekatan pengawasan dalam penggunaan dana desa perlu dilakukan dengan cara yang baru. Salah satunya dengan mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Ia berharap, auditor Inspektorat kabupaten/kota dapat memanfaatkan teknologi tersebut agar pengawasan penggunaan dana desa lebih optimal.