Ingin Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK jadi ASN, Polri: Tak Ada Seleksi

JAKARTA | ACEHHERALD.COM- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan penempatannya posisinya berupa penawaran tanpa ada seleksi. Mereka rencananya akan diajak untuk bergabung menjadi ASN Polri. Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk di antara penyidik … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Akhir perjuangan eks 57 Pegawai KPK yang tak lulus TWK.. Foto Kompas

JAKARTA | ACEHHERALD.COM-

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan penempatannya posisinya berupa penawaran tanpa ada seleksi. Mereka rencananya akan diajak untuk bergabung menjadi ASN Polri.

Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk di antara penyidik senior lembaga anti rasuah, Novel Baswedan, ditawarkan Kapolri Jendreal Listy Sigit Prabowo untuk bergabung sebagai ASN Polri.

“Tidak ada seleksi. Artinya kami kembali menawarkan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Ramadhan menyebutkan, sampai saat ini proses rekrutmen masih digodok oleh As SDM Polri sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut dia, tidak ada kendala dalam proses rekrutmen tersebut, masih berjalan lancar dan tinggal menunggu waktu.

“Tidak ada kendala dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, telah berlangsung pertemuan antara As SDM Polri, Divisi Humas Polri dan perwakilan 57 mantan Pegawai KPK tidak lulus TWK pada pekan lalu terkait rencana rekrutmen tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Ramadhan, perwakilan dari mantan Pegawai KPK tersebut mengapresiasi rencana tersebut dan akan menerima tawaran dari Polri tersebut.

Tetapi, lanjut Ramadhan, penempatan para mantan Pegawai KPK ini tergantung dari hasil koordinasi, mengingat tidak semuanya bertugas sebagai penyidik, karena ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan

“Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, itu nanti dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa. Seperti yang kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua,” kata Ramadhan.

Baca Juga:  Saksi di Sidang Lukas Enembe Jual Rekening Bank ke Kamboja, Hakim Kaget

Ramadhan menambahkan, penempatan 57 mantan Pegawai KPK tidak lulus TWK ditentukan dengan kompetensinya masing-masing.

“Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan hasil koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB,” kata Ramadhan. (Antara)

Berita Terkini

Haba Nanggroe