
BLANGPIDIE I ACEH HERALD
SEJENAK lowongnya jabatan Sekda Abdya, usai dilantiknya Drs Thamrin menjadi Staf Ahli Bupati Abdya Bidang Keistimewaan, SDM, Kerjasama, Kamis (07/10/2021) pagi tadi, langsung muncul nama Salman Alfarisi ST yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Pemkab Abya, yang bakal mengisi posisi Sekda Abdya yang ditinggalkan oleh Thamrin.
Salman sendiri disebut sebut sedang melaksanakan dinas luar kota, hingga batal dilantik jadi Plt. “Bsa jadi sepulang beliau dari dinas luar, segera akan dilantik. Karena surat keputusan untuk itu telah ada,” tutur sebuah sumber terpercaya di lingkup Pemkab Abdya.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan, Salman adalah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setdakab Abdya.Dengan dua kali telah menduduki jabatan eselon II, Salman dinilai sudah memenuhi syarat untuk dipercayakan sebagai Plt Sekda Abdya.

Sumber itu juga menyebutkan,Bupati Abdya segera melelang jabatan Sekda Abdya itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan disebut sebut pekan mendatang sudah dibuka kran untuk mendaftar sebagai calon untuk mengisi secara permanen kursi sekda Abdya tersebut.
Sementara Drs Thamrin yang kini telah ‘meletakkan’ jabatan sebagai sekda mengaku jika pergeseran itu didahului permintaan dari dirinya secara pribadi. “Saya mau pensiun bulan Juni 2022, karena itu saya mau lebih tenang sebelum benar benar pensiun.Alhamdulilah Pak Bupati mengerti dan malah kembali mempercayakan saya di posisi Stah Ahli. Perlu Saya klarifikasi bahwa Pak Bupati tak mencopot saya, karena jauh jauh hari saya sudah memberi sinyal ke Pak Bupati untuk mencari pengganti saya,” kata Thamrin yang juga alumni APDN di Banda Aceh. .
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Drs, Thamrin itu berlangsung di lobi Kantor Bupati setempat, Kamis (7/10/2021).
Mutasi terhadap orang nomor satu di jajaran birokrasi Abdya itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 670 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
Pada kesempatan itu, Bupati Akmal menyebutkan, pemberhentian itu terpaksa dilakukan sebab Thamrin dalam proses memasuki masa pensiun.
Sumber lain Acehherald.com menyebutkan, langkah cepat Bupati Akmal itu juga terkait akan berakhinya masa jabatan Akmal di medio tahun 2021. Praktis, enam bukan sebelum itu, Akmal tak boleh merotasi staf. Hingga langkah mutasi Thamrin itu dilakukan cepat.