
LANGSA | ACEH HERALD-
Satu unit kapal penangkap ikan diduga ilegal tanpa berbendera saat berada di Perairan Selat Malaka, antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 12:15 WIB diamankan Kapal Pengawas Perikanan (KP HIU 12).Kapal ikan bersama empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar juga ikut diamankan dalam penangkapan tersebut. Selanjutnya, kapal tersebut dibawa ke Pos PSDKP Langsa dan Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kapal Ikan Asing (KIA) bernomor PKFB 1603 berukuran: 34.86 GRT ditangkap saat berada di garis lintang 05°21.059′ N – 098°25.582’E. Kapal tersebut menggunakan pukat trawl dengan empat anak buah kapal (ABK) berwargakenegaraan Myanmar.
Keempat ABK itu masing-masing Mr Win Oo, 32 (nahkoda) Negatif Pasport, Mr Nay Min, 27 (ABK) Pasport MD947674, Mr Kyaw Hiet, 27 (ABK) Negatif Pasport dan Mr Zaw Min, 23 (ABK) Negatif Pasport.
Keterangan yang diperoleh AcehHerald.com dari berbagai sumber di Langsa menyebutkan kapal ikan asing tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan mereka juga menggunakan alat tangkap terlarang (trawl), serta tidak memiliki daftar crew list ABK.
Selain itu, kapal nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan di daerah Selat Malaka, Landas Kontinen ZEEI Indonesia. Kemudian, saat diperiksa GPS dalam kondisi mati, sehingga ada kemungkinan kapal yang dalam kondisi mesinnya hidup itu sangaja mematikan GPS untuk menghilangkan jejak saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.